Mediasi Eks Karyawan Hotel Grand Legi Masih Alot 

H Rudi Suryawan 

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mulai melakukan mediasi antara manajemen Hotel Grand Legi dan sejumlah mantan karyawan yang menuntut kejelasan terkait hak-hak mereka setelah dirumahkan.

Para eks karyawan menyampaikan keluhan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menuntut pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka berharap Disnaker dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan antara manajemen hotel dan perwakilan mantan karyawan untuk mencari jalan tengah. “Mediasi ini sudah berjalan dipimpin oleh mediator, saya berharap ini berjalan lancar dan ada kesepakatan,” ujar Rudi Suryawan, Kamis (6/3).

Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Mataram. Dari 48 eks karyawan Hotel Grand Legi, hadir di Kantor Disnaker sebanyak 3 orang. Sementara manajemen hotel, diwakili oleh ahli waris pemilik Hotel Grand Legi.

Sebelum mediasi, kedua belah pihak tetap dengan sikap masing-masing. Eks Karyawan meminta dibayarkan hak-haknya seperti pesangon dan lainnya. Sementara manajemen hotel bersedia membayar dengan nominal yang bisa dinegosiasikan. “Itu saja bentuk kesepakatannya,” katanya.

Tentang Hotel Grand Legi yang sudah sejak awal Januari, Rudi masih enggan memberikan komentar. “Kalau itu bukan ranah saya ya,” terangnya.
Anita Nur Rahmayanti selalu mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Mataram mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan masih mencari keselamatan terbaik. Tentang nominal pesangon yang diminta oleh eks karyawan Hotel Grand Legi, Anita mengaku tidak bisa menjawabnya.

“Tidak bisa kami sebutkan mohon maaf,” katanya.
Begitu juga pembahasan kedua belah pihak, di mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail. Tetapi dia yakin kesepakatan tinggal menunggu waktu saja.

Kedua pihak disebutnya akan menyelesaikan tuntutan eks karyawan ini secara kekeluargaan. “Sekarang mereka lagi negosiasi secara pribadi. Nanti hasilnya ditandatangani dan diserahkan ke kami,” ungkapnya.
Rudi menambahkan penjelasan mediatornya, bahwa para pihak bisa melakukan mediasi sendiri. Jika ada kesepakatan dan perjanjian bersama akan diteruskan ke kepala dinas. “Tidak ada kesepakatan ini akan berjalan berapa lama.

Tapi akan dibahas secara kekeluargaan. Syukur bisa begitu karena mereka kan merasa pernah bekerja di sana puluhan tahun. Mungkin ada dialog dari hati ke hati juga. Setelah ada tandatangan kesepakatan kami pasti kabarkan,” terangnya.

Dengan mediasi yang berjalan baik. Opsi tuntutan eks karyawan untuk diselesaikan di jalur hukum semakin tertutup. Kedua belah pihak disebut masih berkomunikasi secara kekeluargaan mencari titik temu. “Insyaallah tidak ada, apalagi ini bukan Ramadan juga,” harap Rudi. (gal)