Mayoritas Petani Omprong Tembakau Pakai Kayu

Mayoritas Petani Omprong Tembakau Pakai Kayu
OMPRONGAN: Amaq Her, petani asal Dusun Payung, mengaku mendapatkan kayu untuk bahan bakar omprongan tembakaunya dari PT Sadhana (mitra petani), yang akan dipotong pembayaran saat pembelian tembakau oleh mitra. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Meski petani tembakau ketika mengomprong tembakaunya ada yang menggunakan bahan bakar cangkang sawit. Namun dapat dikatakan sebagaian besar petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tetap menggunakan kayu sebagai bahan bakar pengganti minyak tanah (Mitan).

Salah satu petani asal Dusun Seong, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Amaq Mahsar mengaku dia tetap menggunakan kayu sebagai bahan bakar pengomprongan tembakau, karena kayu lebih mudah didapat, dan harganya juga relatif murah dibandingkan Mitan.

“Kalau dibandingkan dengan minyak tanah, jauh harganya lebih murah harga kayu. Tapi kalau segi kualitas, hasil minyak tanah lebih baik,” akunya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (13/8).

Untuk mendapatkan kayu, dia mengaku membeli dari daerah Lombok Tengah. Dimana kayu-kayu bakar yang dibeli jenisnya juga beragam. Ada kayu sengon, kayu kemuning dan juga kayu kosta. Harga kayu juga beragam, ada yang dibeli dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta per truk. ”Harga kayu ini beragam, tergantung jenis yang kita inginkan,” jelasnya.

Ditanya apakah ada kayu yang berasal dari daerah sendiri, atau berasal dari luar Lombok? Amak Mahsar mengaku tidak tahu-menahu. Yang penting kebutuhan bahan bakar untuk pengopenan tembakaunya bisa terpenuhi. ”Kalau saya, mau berasal dari mana saja itu tidak penting. Kalau sudah datang dirumah, kita bayar berapa harganya saja,” sebutnya.

Baca Juga :  Edarkan Tembakau Gorilla, Dua Pelayan Ditangkap

Sedangkan Amaq Her, asal Dusun Payung, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, mengaku membeli kayu dari PT Sadhana. Namun pembayaran yang dilakukan pada saat tembakau yang dikirimnya dibayar oleh PT. Sadhana itu sendiri. ”Kalau saya kayu-kayu ini diberikan oleh PT Sadhana. Untuk pembayarannya akan dipotong pada saat menjual tembakau,” katanya.

Dikatakan, pengomprongan tembakau menggunakan kayu sebenarnya sejak lama telah dilarang. Pasalnya, menggunakan kayu akan membuat hutan-hutan menjadi gundul, dan mengakibatkan tanah menjadi longsor. Namun itu kembali dilakukan, karena Mitan yang biasa digunakan juga sudah tidak ada lagi dijual.

“Dulu pemerintah berjanji, kalau dirinya menjadi bupati akan memudahkan petani mendapatkan minyak tanah. Tapi sekarang tidak ada minyak tanah. Kalau kita dilarang menggunakan kayu, saya minta kepada pemerintah menyiapkan minyak tanah,” tandasnya.

Disampaikan juga, ada alternatif lain pengganti kayu, yaitu sebagian masyarakat telah mengunakan cangkang biji sawit sebagai bahan bakar. Namun sejauh ini hasil dari cangkang sawit ini kurang maksimal. ”Kalau dengan cangkang sawit ini saya belum mencobanya. Karena butuh pelatihan agar bisa menggunakan itu (cangkang, red),” ujarnya.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Tidak Tebang Pilih Beli Tembakau

Terpisah, Wakil Bupati Lotim, Hairul Warisin menegaskan, sejak kebijakan pemerintah melakukan konversi. Tidak membolehkan petani omprongan menggunakan kayu dari Kawasan Hutan Lindung (KHL) ataupun kayu dari kebun. Apalagi menggunakan kayu-kayu jenis ketimbus, dan asam, yang jelas-jelas telah dilindungi Peraturan Daerah (Perda).

Sejauh ini saya belum pernah mendengar ada petani yang menebang pohon di dalam hutan lindung. Kalaupun ada, jelas yang lebih tahu adalah pihak Dinas Kehutanan. “Namun karena kita tidak mempunyai Dinas Kehutanan, makanya kita tidak tahu seperti apa didalamnya,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Namun begitu, dirinya tidak menampik kalau petani tembakau masih ada yang menggunakan kayu. Jika kayu-kayu itu dibelinya dari luar daerah, maka itu menjadi urusan petani. Pemkab Lotim hanya mengawal dan melihat seperti apa didaerah, terutama agar petani tidak melakukan penebangan di daerah yang terlindungi. (cr-wan)

Komentar Anda