May Day, Buruh dan Petani Demo

May Day Buruh dan Petani Demo
HARI BURUH: Massa dari FPR menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubenur NTB pada peringatan hari buruh tahun 2017, Senin kemarin (1/5). (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM-Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2017  diwarnai dengan aksi unjuk rasa.

Massa  Front Perjuangan Rakyat (FPR-NTB) yang terdiri dari  ratusan buruh, petani dan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Lombok  demo di depan kantor gubenur Senin kemarin (1/5). Dalam aksi  ini, massa menolak upah murah  buruh dan kaum tani Indonesia.  Mereka juga mengecam   reformasi agraria Jokowi-JK yang dinilai palsu.

Tidak hanya sekedar melakukan orasi, massa yang berasal dari berbagai kalangan ini melakukan aksi teatrikal kondisi buruh saat ini. Dimana kondisi buruh atau pekerja diibaratkan seperti peliharaan yang dimainkan oleh pemilik modal yang berkuasa.

Koordinator aksi Habibie menyatakan pada tahun 2015 Gubernur  TGH M Zainul Majdi menerbitkan  241 izin pertambangan.  Lalu, dari total luas daratan NTB 2.015.315 Ha,  71 persen dikuasai oleh konsesi kehutanan melalui KPH, taman nasional, pertambangan, pariwisata dan perkebunan skala luas. Jika dibagi rata dengan jumlah 1.327.948 kepala keluarga tani, maka rata- rata petani  hanya menguasai 0,19 Ha.

Baca Juga :  Petani Bongkar Gudang, Berharap Harga Garam Tetap Mahal

Selain dihadapkan dengan persoalan lahan, kaum tani NTB juga dihadap-hadapkan dengan skema kemitraan yang timpang dan memberatkan petani. Merosotnya penghidupan petani akibat mahalnya biaya produksi.” Kondisi ini jelas sangat memberatkan kaum buruh tani yang ada di desa-desa,” tegasnya.

Buruh di NTB juga belum diupah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dia menunjuk ritel modern, bandara bahkan sejumlah hotel  belum menerapkan upah sesuai UMP sebesar Rp 1,6 juta. ” Kondisi ini harus diperhatikan dan diperjuangkan oleh pemerintah dibawah pimpinan TGH Zainul Majdi,” harapnya.

Baca Juga :  Distan NTB Optimis Produksi Padi Sesuai Target

Koordinator aksi Zuki Zuarman mengatakan dengan berbagai ketimpangan ini, Front Perjuangan Rakyat (FPR-NTB) meminta  agar pemerintah Jokowi JK dan Gubernur NTB, agar selalu memihak terhadap  buruh dan  petani dengan mencabut PP No 78 Tahun 2015. Sistem  kerja kontrak dan outsourcing dihapus. Selain itu massa juga meminta agar pemerintah  memberikan perlindungan sejati bagi TKI asal NTB. (ami)

Komentar Anda