Mataram Tunggu Respon Pemprov NTB

TPA kebon kongok

MATARAM-Pemerintah Kota Mataram menunggu  tanggapan Pemerintah Provinsi NTB terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok  menjadi TPA regional sebagaimana hasil kesepakatan antara Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB.

Sebagaimana diketahui, masalah di TPA Kebon Kongok muncul lagi. Di awal tahun 2017 kontrak kerjasama Pemkot Mataram dengan Pemkab Lobar untuk pemanfaatan TPA Kebon Kongok berakhir pada tanggal 3 Januari 2017 lalu. Sesuai aturan, ketika kontrak  kerjasama selesai dan tidak dilakukan perpanjangan, otomatis Pemkot Mataram tidak boleh membuang sampah lagi ke TPA.

Plt Kepala Bappeda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, memang awal tahun 2017 kontrak selama 10 tahun sudah berakhir setelah dilakukan penandatanganan kerjasama pada tahun 2007 oleh Bupati Lombok Barat waktu itu, H. Iskandar dan Wali Kota Mataram H. Moh. Ruslan.

Namun sudah ada kesepakatan bahwa TPA Kebon Kongok akan dijadikan TPA regional karena  keberadaannya dimanfaatkan oleh dua daerah. “ Saya sudah bicara dengan Winengan (mantan Kadis Kebersihan) bahwa Mataram dan Lobar akan bersama-sama mendorong ini menjadi TPA regional,”tegasnya kemarin (12/1)

Baca Juga :  Melihat Suasana Kota Mataram Saat Hari Raya Nyepi

Antara Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat sudah ada komitmen bersama untuk menjadikan TPA ini sebagai TPA regional. Bukti dari komitmen tersebut pada tahun anggaran 2016 Pemkot dan Pemkab Lobar bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan yang setiap hari dilintasi truk pengangkut sampah asal Mataram.

Saat ini Pemprov belum memberikan respon. Untuk menjadikan TPA Kebon Kongok menjadi TPA regional tidak bisa hanya atas kesepakatan antara Lobar dan Mataram saja, tetapi harus ada peran provinsi. Kalau provinsi sudah memberikan respon, maka tinggal ditekniskan lagi.” Kami sudah sepakat menjadi TPA regional karena menangani sampah Lobar dan Mataram,” ungkapnya.

[poseingan number=3 tag=”sampah”]

Saat ini yang tunggu adalah sikap Pemprov agar TPA ini bisa secepatnya menjadi TPA regional sesuai dengan payung hukum. Kalau sudah ada  payung hukum dan menjadi TPA regional maka  tidak akan ada lagi kontrak kerjasama  yang harus dilakukan.” Pemkot maupun Pemkab Lobar sama-sama berusaha jemput bola jangan hanya menunggu saja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Muhtar.

Baca Juga :  DPK Mataram Kumpulkan Rp 66 Juta Lebih

Ia mengatakan seharusnya diantara kedua belah pihak aktif. Misalnya Pemkot Mataram yang memiliki kepentingan besar di TPA harus aktif melakukan komunikasi. Antara kedua belah pihak sudah sama-sama mengetahui kapan berakhirnya  kontrak kerjasama, sebelum berakhirnya kontrak seharusnya kedua belah pihak sudah melakukan komunikasi untuk  pemanfaatan TPA menjadi TPA Regional. Jangan menunggu sampai habis masa kontrak seperti ini.

Kalau  mislanya sampai beberapa hari belum ada respon dari Pemprov NTB kemudian timbul masalah sehingga berimbas kepada pelarangan membuang sampah karena kerjasama sudah selesai, maka yang repot tentu Kota Mataram karena Mataram akan dikepung oleh sampah.” Kita harus belajar dari kejadian yang dulu pernah terjadi,” ungkapnya.

Sebelum muncul masalah baru, politisi Gerindra ini menyarankan Pemkot melakukan pendekatan dan  jemput bola di Provinsi.(ami)

Komentar Anda