Mataram Protes Lahan Abadi Pertanian 1.414 Hektar

LAHAN PERTANIAN: Kota Mataram dipusingkan dengan rencana pemerintah pusat yang telah melakukan penetapan 1.414 lahan pertanian dilindungi di Mataram. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Rencana penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (SLD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), membuat Kota Mataram meradang. Itu setelah pemerintah pusat tiba-tiba meminta Kota Mataram agar menyiapkan SLD untuk pertanian seluas 1.416 hektar. Sementara Kota Mataram hanya mampu menyediakan 509 hektar saja sebagai lahan abadi pertanian di Ibu Kota NTB.

Penetapan ini pun cukup disesalkan oleh Kota Mataram. “Tiba-tiba keluar menjadi 1.414 hektar. Sementara lahan pertanian kita yang sudah ditetapkan itu 509 hektar,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H Mutawalli usai rapat virtual tentang SLD Kota Mataram dengan Kementerian Pertanian di ruang Sekda Kota Mataram, kemarin (26/1).

Sebagai informasi, Kementerian ATR  kini merubah nama atau istilah untuk penyediaan lahan abadi pertanian. Sebelumnya adalah bernama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kini dirubah menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi atau (SLD). “Sekarang istilahnya lahan sawah dilindungi (SLD). Ternyata yang dia maksud itu sama dengan LP2B,” katanya.

Kota Mataram cukup kaget dengan luasan SLD yang ditetapkan kementerian. Kota Mataram pun bertanya tentang dari mana luasan lahan yang ditetapkan kementerian. Lalu terjawab, luasan 1.414 hektar didapati kementerian berdasarkan dari foto satelit.

Baca Juga :  Puluhan ASN Pemalas Dibina, Satu Terancam Dipecat

“Ternyata itu luasannya dari existing foto satelit yang 1.414 hektar. Bahkan luasan itu ada masuk di luar administrasi Kota Mataram. Ada 17 hektar itu dari luar Kota Mataram. Jadi menyimpang sekali angka-angka yang dipaparkan ke kita,” ungkapnya.

Jawaban kementerian terus dicecar Kota Mataram. Karena penentuan SLD berdasarkan foto satelit dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk lahan pertanian harusnya menggunakan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Kota Mataram pun jadi bertanya-tanya dengan data yang digunakan berbeda. “Lha koq sekarang pakai data BPS. Kan pasti beda hasilnya,” terangnya.

Karena itu, Kota Mataram akan bersurat ke kementerian untuk klarifikasi. Karena lahan abadi pertanian di Kota Mataram seluas 509 LP2B sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Lalu sisa selain 509 hektar sudah dikeluarkan izin selama tiga tahun untuk pemanfaatannya. “Sehingga tidak bisa 1.414 hektar itu terpenuhi. Dari mana kita cari lahan seluas itu. Bagi Mataram tentu berat. Apalagi kita sudah punya perda yang hanya 509 hektar,” terangnya.

Baca Juga :  Petisi Dukung Lawan Hoax Pecahkan Rekor Muri

Untuk klarifikasi nanti, Kota Mataram siap melampirkan seluruh data tehnis yang dimiliki. Sementara untuk penambahan luasan lahan yang harus disiapkan. Tidak bisa dilakukan oleh Kota Mataram. “Karena ini sudah tertuang dalam perda yang 509 hektar. Kalau mau merubah ya tentu perlu perda lagi,” jelasnya.

Kota Mataram juga tambah bingung dengan penetapan SLD tersebut. Karena dulu saat penetapan LP2B yang dituangkan di Perda. Luasan 509 hektar yang ditetapkan Kota Mataram berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Kenapa sekarang kementerian mengeluarkan kebijakan berbeda. Padahal itu satu kementerian. Ini kita siapkan suratnya dalam waktu dekat,” tandasnya.

Kepala Dinas PUPR, Miftahurrahman yang turut hadir rapat virtual dengan kementerian mengatakan, ada perubahan rencana penetapan lahan SLD di Mataram oleh kementerian. Lahan yang harus dipersiapkan Kota Mataram seluas 1.414 hektar. “Nanti akan dirapatkan lagi bersama bappeda. Tadi baru rapat awal,” katanya. (gal)

Komentar Anda