Terutama untuk keberadaan sepeda motor, penyewa kos diimbau menggunakan kunci ganda. Bila ada pihak atau orang tertentu yang terlihat mencurigakan diminta penghuni kos segera melapor ke Kaling atau aparat keamanan.”Tidak ada tindakan pelanggaran yang kami temukan saat razia,” ungkapnya.
Kalaupun ada yang mencurigakan, tindakannya tidak ada unsur pelanggaran seperti ada rumah kos yang ditemukan tertutup yang dihuni oleh pasangan yang tidak sah, tetapi kos-kosannya tidak terkunci ketika didatangi petugas, begitu juga ada ditemukan penghuni kos yang masih menerima tamu lain jenis di dalam kamar. Hal-hal seperti yang diingatkan agar mereka menaati aturan yang sudah ditetapkan tidak boleh menerima tamu di dalam kamar atau melebihi batas bertamu yang sudah ditetapkan.” Kalau sudah jam bertamu habis, gerbang harus sudah ditutup,” imbuhnya.
Sementara itu di Kelurahan Jempong Baru pengawasan pendatang baru dilakukan dengan memperketat administarasi bagi para pendatang. Hal ini dilakukan agar penghuni kos taat administrasi dan mengenal Kaling dan pemilik kosnya.” Kalau mau mengurus berkas harus melampirkan rekomendasi dari Kaling dan bukti lunas PBB tempat ia kos,” kata M. Yusuf, dari Jempong Baru.
Dengan cara ini maka mau tidak mau ketika mereka butuh pasti akan mencari dan kenal siapa kepala lingkungan dan pemilik kosnya. Kalau tidak ada rekomendasi dari dua ini pihak kelurahan tidak mau memberikan pelayanan.” Kalau berkas tidak lengkap saya tidak mau tandatangan berkas,” tegasnya.
Dengan cara yang ia lakukan ini pengawasan dan pendataan pendatang baru bisa dilakukan secara langsung tanpa harus Kaling turun tangan.(ami)