Mataram Mohon Keringanan

MATARAM – Kota darurat semakin darurat tumpukan sampah dampak dari pembatasan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat lebih dari dua pekan.

Untuk solusi darurat, Pemkot Mataram memohon keringanan atau dispensasi agar segera diberikan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup membuang sampah di tempat pembuangan sementara yang dipersiapkan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Kami minta keringanan atau dispensasi izin segera diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk bisa membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara,” ujar Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, Kamis (1/5).

Pemkot Mataram dan Lombok Barat sudah mendapatkan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sementara dampak dari pembatasan pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok. Lokasi pembuangan sementara berada di Lombok Barat. Tetapi lahan tersebut belum bisa digunakan karena belum mendapat izin dari kementerian lingkungan hidup. Karena sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk izin untuk lokasi pembuangan. Seperti TPA harus mendapat izin dari kementerian, jika tidak dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.

Izin yang diperlukan dari kementerian sangat dinantikan oleh Kota Mataram. Karena Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) konvensional Sandubaya yang digunakan menampung sementara sejak pembatasan pembuangan ke TPA Kebon Kongok daya tampungnya cukup terbatas. TPST konvensional Sandubaya hanya mampu bertahan beberapa hari lagi. “Kita juga difasilitasi oleh Pemprov NTB untuk minta izin ke pusat,” katanya.
Semua pihak kata dia sudah memahami akan kebutuhan darurat tersebut. Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat maupun Pemprov NTB menyuarakan tuntutan yang sama.

“Cuma ada hal-hal teknis yang harus kita penuhi tentang prosedur penyiapan pembuangan sampah sementara. Cuma itu butuh waktu lama untuk penyiapan membrane segala macam. Itu juga tidak akan menyelesaikan persoalan kita di sini. Ini yang kita minta ada kebijakan, kan hanya tentatif sementara saja sifatnya supaya kita bisa dibantu memanfaatkan lahan di Lombok Barat yang sudah kita sepakati,” ungkapnya.

Keringanan diharapkan bisa diberikan dalam waktu dekat. Karena pemerintah daerah tentunya tidak bisa asal-asalan walaupun sudah menemukan lokasi sebagai tempat pembuangan sementara dengan Lombok Barat. “Kalau kita nabrak aturan kan bisa kenak sanksi dipidanakan segala macam, kan ndak mau kita seperti itu. Tapi kalau dipandang ini sebagai persoalan darurat, mungkin ini bisa kita bicarakan,” terangnya.
Solusi darurat dan cepat kini dibutukan oleh Kota Mataram. Tetapi terganjal oleh belum adanya izin dari kementerian. “Ini bukan sekedar membuang sampah saja, tapi harus ada SOP-nya,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi mengatakan, Kota Mataram dan Lombok Barat berharap izin untuk membuang sampah ke lokasi baru selama TPA Kebon Kongok dibatasi segera diberikan oleh kementrian. “Makanya kita minta ini fasilitasi oleh pemerintah provinsi juga. Karena izin untuk membuang sampah ke lokasi baru itu dari kementrian langsung.

Itulah yang kita tunggu,” ungkapnya.
Sementara Kota Mataram dan Lombok Barat sudah menyepakati dan menemukan lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Lahannya seluas 60 are di Desa Batu Mulik, Lombok Barat. “Sewa menyewa harganya sudah klir. Izinnya saja dari kementrian yang belum keluar. Ini tanah swasta yang kita sewa dengan Lombok Barat,” terangnya.

Dampak lainnya turut dikeluhkan warga karena aroma sampah semakin menyengat dan tidak hanya dirasakan oleh warga di sekitar TPST konvensional Sandubaya. Tetapi juga sampai ke jalan utama di sekitar Sweta ang mencium bau sampah. Terhadap keluhan ini, Denny meminta warga memahami dan memaklumi karena TPST konvensional satu-satunya tempat yang bisa digunakan sebagai penampungan sampah sementara.

“Kami minta untuk memaklumi dulu, karena kita belum ada tempat untuk membuah sampah makanya dititipkan di TPST konvensional Sandubaya. Hanya itu pilihan kita sekarang,” terangnya.
(gal)