Mataram Level 1, Warga Bisa Ibadah Ramadan di Masjid

LELUASA BERIBADAH: Status PPKM level 1 yang disandang Kota Mataram, maka selama Ramadan tahun ini warga bisa leluasa beribadah di masjid, tentu dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Warga Kota Mataram dipastikan leluasa menjalankan ibadah di bulan Ramadan tahun ini. Tak terkecuali untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah. Karena dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang disadang Kota Mataram, maka ibadah sudah bisa dilaksanakan dengan peserta 100 persen dari kapasitas masjid dan lainnya.

Karena itu, pelaksanaan ibadah sudah bisa dilaksanakan dengan daya tampung penuh. Selain itu, shaf sholat juga sudah bisa tanpa jarak lagi. Kendati demikian, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan nanti harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Penekanannya kan memang pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau soal itu masyarakat sudah faham. Karena sudah menjadi prilaku standar,” ujar Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana di Mataram, kemarin (30/3).

Wali kota mengatakan, Kota Mataram tentunya menyesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat. Karena sudah diatur dengan jelas terkait dengan larangan maupun kegiatan yang boleh dilaksanakan. “Sekarang juga kan mau level 2 atau level 3 misalnya seperti itu. Yang jelas pemerintah sudah jelas kebijakannya. Tarawih boleh, tadarrus juga boleh dan kegiatan ibadah lainnya,” katanya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 thaun 2022 tentang PPKM. Kota Mataram satu-satunya daerah di NTB yang berstatus PPKM level 1. Status ini disandang karena sejumlah indikator penanganan covid-19 di Mataram semakin membaik dari sebelumnya.

Tentang status PPKM level 1 ini, Wali Kota mengatakan, Kota Mataram siap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. “Artinya kan aktivitas ibadah selama bulan puasa itu relatif normal. Hanya pengetatan berkaitan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Karena itu, beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan di Ramadan sebelumnya. Kali ini dimungkinkan untuk dilaksanakan. Seperti kegiatan safari Ramadan yang dilaksanakan 15 hari terakhir. Sementara untuk kegiatan pawai takbiran di malam Idul Fitri. Wali Kota mengatakan, masih menimang tentang pelaksanaannya. “Kemungkinan akan dilaksanakan basisnya per kecamatan saja tidak dipusatkan di satu tempat. Supaya menyebar saja nanti (pawai takbiran),” terangnya.

Wali Kota juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang ketertiban selama bulan Ramadan. Isinya nanti mengacu pada surat edaran sebelumnya. Seperti pengaturan jam buka warung dan rumah makan. Lalu tempat hiburan akan ditutup selama Ramadan. “Aktivitas restoran atau rumah makan dimulai jam 5 sore dibuka. Tempat hiburan ditutup selama Ramadan. Kita mengacu seperti surat edaran sebelumnya,” jelasnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, H Muhammad Amin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Tapi kita masih menunggu edaran dari kementerian agama terkait pelaksanaan ini. Itu nanti isinya apa yang boleh dan tidak boleh. Itu yang kita tunggu. Insyaallah semuanya akan tertuang di surat edaran,” katanya.

Pelaksanaan ibadah disebutnya sudah normal. Namun tentunya harus dengan penerapan protokol kesehatan. “Terutama itu dengan pemakaian masker. Kalau shafnya juga sudah tidak berjarak. Makanya nanti ada surat edarannya. Kita koordinasikan dulu ini,” ujarnya. (gal)

Komentar Anda