Mataram Lelang Jabatan Dua Kepala Dinas

PENDAFTARAN LELANG JABATAN: Pemerintah Kota Mataram telah mulai membuka pendaftaran lelang jabatan dua Kepala OPD yang masih lowong. Tampak pejabat mulai melakukan pendaftaran.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tahapan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, resmi dibuka Jumat 15 Juli 2022. Ada dua jabatan yang diisi melalui tahapan lelang jabatan ini, yaitu jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB).

Kedua jabatan ini tengah lowong menyusul rotasi yang dilakukan Wali Kota Mataram dua pekan lalu. “Iya pendaftaran peserta lelang jabatan dibuka mulai hari ini (kemarin),” ujar Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Jumat kemarin (15/7).

Masa pendaftaran peserta lelang jabatan ini mengikuti aturan terbaru yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yakni di masa pandemi, pendaftaran dibuka selama lima hari. Sedangkan aturan sebelumnya dengan masa pendaftaran tujuh hari.

“Iya pendaftaran dibuka sampai 21 Juli. Jadi lima hari kerja untuk dua jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala DP2KB,” katanya.

Masih mengacu pada ketentuan yang ada. Pendaftaran bisa diperpanjang tiga hari. Tapi dengan catatan jumlah pendaftar yang mendaftar tidak memenuhi ketentuan. Yakni satu jabatan minimal dengan tiga orang pendaftar. “Iya kalau tidak cukup pendaftarnya. Bisa diperpanjang tiga hari lagi pendaftarannya,” ungkapnya.

Pendaftaran mulai dibuka setelah rekomendasi diberikan KASN kepada Kota Mataram. KASN juga melampirkan tahapan dan alur seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama. Dasar hukumnya seperti Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang KASN. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Berikutnya Permenpan Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah. “Iya rekomendasi KASN untuk izin seleksi terbuka ini sudah kita terima. Kalau tidak tentu kita belum membuka pendaftaran. Kita sesuai ketentuan dan mengikuti semua tahapan. Jadi silahkan yang memenuhi persyaratan sudah bisa mendaftar,” jelas Evi.

Baca Juga :  Buang Hajat, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman (TGM) mengatakan, lelang jabatan dibuka untuk mempercepat dua posisi kepala OPD yang masih lowong. “Karena itu harus segera diisi. Lelang jabatan ini hal yang biasa. Proses ini juga harus kita laksanakan. Permintaan DPRD agar cepat diisi. Ya kita percepat dan tidak ada juga alasan untuk memperlambat,” katanya.

TGM berharap, proses lelang jabatan berjalan dengan lancar. Kemudian hasilnya juga segera diperoleh untuk melengkapi kabinet pemerintah Pemkot Mataram. “Insyaallah dalam satu bulan ini selesai dia,” ungkapnya.

Pejabat yang sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan dipersilahkan mendaftar. Seluruh peserta juga memiliki kesempatan yang sama. “Jadi silahkan saja mendaftar. Kita juga belum tahu siapa saja yang mendaftar,” terang TGM.

Pansel Jabatan Harus Transparan

Sementara itu, mekanisme melalui tahapan lelang jabatan ini, tak ayal menjadi atensi semua pihak, termasuk dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI. Mengingat pada seleksi terbuka jabatan eselon II, seringkali berembus isu atau dugaan adanya jual beli jabatan, sampai unsur balas jasa dalam politik. Sehingga diharapkan prosesnya dilakukan secara transparan dan terbuka.

Terkait itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi menyebutkan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat bisa mengajukan diri untuk mengikuti lelang jabatan.

Baca Juga :  Perumahan Unram Residence Diklaim Sesuai Tata Ruang

Karena pada prinsipnya lelang jabatan yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk daerah ini semua terbuka. “KASN juga selalu melakukan pemantauan, dan menerima laporan terkait dengan lelang jabatan ini,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan kebijakan rotasi pejabat di pemerintahan daerah bisa dilakukan ketika ada kebutuhan sesuai yang diatur undang-undang. “Kapan suatu daerah dapat mengadakan rotasi, yaitu setidaknya pejabat sudah menjalani dua tahun, atau apabila pejabatnya sudah bekerja setidaknya dua tahun,” ujarnya.

Selama ini pihak KASN juga terus melakukan arahan ke daerah. Sehingga terkait dengan hasil maupun izin rekomendasi yang dikeluarkan KASN, adalah betul-betul melihat kebutuhan dari daerah. Demikian kalangan peserta Pansel juga bisa melaporkan jika ada temuan terkait dengan kejanggalan, maupun rekayasa dalam Pansel jabatan eselon II.

Sementara Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito menegaskan kalau seleksi terbuka yang dilakukan bukan hanya sekadar formalitas. “Proses pelaksanaan lelang jabatan ini bukan hanya sekadar formalitas. Selama ini proses lelang jabatan di Kota Mataram, dilakukan terbuka dan dilaksanakan secara profesonal dan transparan,” tandasnya.

Disampaikan Sekda, tahapan Pansel sendiri sudah mulai digelar. Untuk itu, kalangan pejabat eselon III bisa menyiapkan berkas dan dokumennya untuk mendaftarkan diri. “Tentu yang hendak mendaftar Pansel harus sesuai dengan aturan dan batas umur yang ditetapkan pada pejabat eselon II,” pungkasnya. (gal/dir)

Komentar Anda