Mata Air Ditutup, Warga Karang Baru Ngadu ke Dewan

MENGADU : Puluhan warga Dusun Aik Lisung Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba saat mengadu ke DPRD Lotim terkait ditutupnya mata air oleh pemilik lahan. (M.Gazali/RADAR LOMBOK)

SELONG– Puluhan warga Dusun Aik Lisung Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba mendatangi kantor DPRD Lotim, Kamis (12/11). Mereka mengadukan seorang warga atas nama H. Muhsan yang dianggap telah menutup mata air yang dipakai untuk kebutuhan sehari- hari  termasuk juga untuk mengairi lahan pertanian mereka. 

Mereka diterima oleh anggota Komisi I DPRD Lotim. Hadir juga dalam pertemuan itu diantaranya pejabat Badan Pertanahan  Nasional (BPN), BPKAD, Camat termasuk juga H. Muhsan sendiri. Sebelumnya telah dilakukan mediasi, namun mediasi gagal. “Mata air Timba Jaya ini sudah dimanfaatkan secara turun temurun oleh warga sekitar. Namun setelah dikuasai oleh H. Muhsan, air yang sebelumnya dialirkan untuk kepentingan tempat ibadah dan kebutuhan lainnya oleh warga, termasuk untuk mengairi areal persawahan ditutup secara permanen menggunakan beton.

Praktis, mata air tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan warga,” ungkap H.Turmuzi, perwakilan warga.

Meski mata air itu berada di lahan H. Muhsan, namun yang bersangkutan diminta tidak seenaknya membangun tembok beton di tempat mata air tersebut. Apalagi sumber mata air  ini telah lama digunakan oleh warga. Secara aturan, ketika sumber mata air diperuntukkan untuk hajat orang banyak, maka yang bersangkutan tidak dibenarkan jika yang bersangkutan ingin menguasai mata air sebagai milik pribadi. “ Penutupan ini menyebabkan terjadi gejolak di tengah masyarakat. Selain itu air juga tidak lagi mengalir ke tempat ibadah, lahan pertanian warga pun menjadi kering. Bahkan pipa yang sebelumnya digunakan untuk mengaliri air pun rusak,” ungkapnya.

Menjawab tuduhan warga, H. Muhsan menjelaskan, penutupan mata air yang terletak di tanah miliknya oleh karena kesemerawutan pipa yang dipasang warga. Pipa itu kata dia, menjadi penyebab tanahnya tidak bisa dimanfaatkan. Ia membantah pipa dicabut paksa.

Sebelum lokasi mata air itu dibeton, Muhsan mengaku telah berkirim surat ke Pemkab Lotim dan Inspektorat untuk mengetahui secara persis hasil rekomendasi dari pertemuan sebelumnya.

Tetapi, sampai bulan September 2020, belum juga ada balasan. Sehingga ia berinisiatif melanjutkan pembetonan.

Sementara itu Kabid Aset BPKAD Lotim, Lalu Mustiarep menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait kisruh mata air  di lahan Muhsan. Pihaknya terlebih dahulu akan mendalami terkait status lahan di tempat mata air tersebut, apakah itu tanah  tanah ulayat atau milik pribadi.”Karena berdasarkan UU No 7 thn 2004 sebagai dasar penertiban lokasi dan melakukan penelusuran dokumen-dokumen tersebut terkait produk hukum yang telah dikeluarkan BPN.Yang pasti  ketika di lahan itu ada sumber mata untuk memenuhi hajat orang banyak maka tidak boleh dikuasai secara perorangan. Dan pemerintah boleh mengintervensi bila diatasnya terdapat air untuk kemaslahatan orang banyak,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Lotim, Muallani, berjanji akan memfasilitasi kepentingan masyarakat dan pemilik lahan. Namun ia meminta agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik.(lie)

Komentar Anda