Masyarakat Trawangan Desak Awik-Awik Mengarak Maling Keliling Gili Kembali Berlaku

Terduga pelaku maling HP inisial MR (25) asal Desa Sangkong, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang mengamankan terduga pelaku pencurian HP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (16/5/2023)

Adapun terduga pelaku inisial MR (25) asal Desa Sangkong, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan.

MR diduga sebagai pemetik bahkan diduga spesialis pencurian HP milik WNA. MR juga diketahui merupakan buron di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu.

MR ditangkap berawal dari laporan WNA Jerman Rafael Thomas (28) ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan. Ia mengaku kehilangan HP dan barang milik pribadi.

Korban mengaku menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat berenang. Berselang  sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Mendapati laporan itu, anggota langsung men-tracking menggunakan icloud iPhone milik korban untuk mengetahui posisi iPhone yang hilang tersebut.

Setelah dilakukan tracking, anggota mengetahui posisi milik korban masih berada di Gili Trawangan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, personel Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iPhone tersebut yang bertempat di kos-kosan dekat Koperasi Janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan.

Setibanya di lokasi tracking kemudian dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR. Lalu ditemukan 5 HP merek berbeda.

“Terduga pelaku yang berinisial MR tersebut diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 charger dan headset, 1 kaca mata, uang Rp 1 juta dan 5 HP di antaranya 2 HP diakui  milik korban yaitu iPhone12 dan IPhone11 dan 3 HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana.

Mengingat terduga pelaku MR merupakan buron Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya  akan dikoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Sementara itu merespons penangkapan spesialis pencuri HP ini, ramai muncul aspirasi di Grup Forum Masyarakat Gili Trawangan agar awik-awik atau aturan adat di Gili Trawangan kembali diterapkan.

Yakni maling diarak keliling Gili Trawangan dan diusir tidak boleh lagi kembali ke Gili Trawangan. Beberapa tahun terakhir awik-awik ini ditiadakan karena terduga maling belum diadili.

Berikut surat edaran yang mengatasnamakan masyarakat Gili Trawangan di Grup Forum Masyarakat Gili Trawangan.

“Kami atas nama masyarakat Dusun Gili Trawangan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pencurian. Apabila tindakan ini tidak bisa dimaksimalkan maka kami akan menerapkan kembali awik-awik (pengarakan pelaku pencurian) dusun kami demi terciptanya keamanan dan kenyamanan kepada kami khususnya dan wisatawan umumnya. Kami butuh dan rindu keamanan Gili Trawangan seperti dulu lagi. Save Gili Island. Hormat Kami. Atas nama Masyarakat Dusun Gili Trawangan,” bunyi surat edaran itu. (RL)

Komentar Anda