Masyarakat Sipil Cemaskan Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme

Peneliti Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitriani (ist)

MATARAM–Efektivitas pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dipertanyakan.

Pengajar Hubungan Internasional FISIP UPNVJT Prihandono Wibowo menyatakan bahwa ada pertanyaan seputar efektivitas pelibatan militer dalam kontraterorisme. Dono mengatakan bahwa jauh lebih efektif menggunakan pendekatan penegakan hukum dan intelijen dalam menangani terorisme. Pendekatan militer dalam kontraterorisme hanya efektif jika skala aksi terorisme tersebut sudah naik menjadi penguasaan wilayah atau pemberontakan (insurgency).

Dono mengkhawatirkan akan terjadinya tumpang tindih wewenang dan operasi jika TNI dilibatkan dalam kontraterorisme bukan sebagai bentuk perbantuan kepada penegak hukum dengan aturan dan otorisasi politik yang jelas. Dono juga menambahkan bahwa ada kecemasan dalam masyarakat sipil bahwa pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang bukan bersifat perbantuan dapat menggeser peran TNI kembali ke masa silam di mana militer juga ikut campur dalam urusan kehidupan sipil. ”Setiap operasi pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus berdasarkan keputusan politik yang jelas, yakni presiden dan DPR, serta ada pengaturan yang jelas pada tiap operasi mengenai ruang lingkup, skala, durasi, satuan yang dilibatkan dan akuntabilitasnya,” katanya dalam siaran pers pada webinar raperpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme yang digelar Marapi Consulting MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Departemen Hubungan Internasional Fisip UPN Veteran Jawa Timur belum lama ini.

Peneliti Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitriani mengatakan bahwa rancangan Perpres pelibatan TNI harus ditinjau ulang. Dia memberikan tiga kritik terhadap raperpres tersebut. Pertama, ruang lingkup dan persyaratan pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus jelas. Kedua,
harus ada koordinasi operasional dan doktrinal antara TNI dengan unsur kontraterorisme lain. ” Anggaran operasi hanya diperbolehkan dari APBN,” jelasnya.

Fitri memberikan saran untuk pelibatan TNI dalam kontraterorisme. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme diizinkan pada saat kondisi ekstrim dan kritis. Selanjutnya perlu ada koordinasi yang jelas dan standar kerja antara TNI dengan instansi-instansi kontraterorisme lainnya agar tidak terjadi masalah operasional. Pendanaan operasi TNI harus dipusatkan dari APBN Doktrin yang digunakan TNI harus diselaraskan dengan doktrin kontraterorisme. ” Semua operasi kontraterorisme oleh TNI hanya boleh diotorisasi jika ada persetujuan dari dua sumber (Presiden dan DPR). Harus ada sinkronisasi dengan hukum yang ada,” tambahnya.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjelaskan bawah ketentuan konstitusional pengerahan TNI harus berdasarkan perintah presiden sesusai peraturan perundang-undangan melalui pernyataan publik yang terbuka untuk kontrol publik dan DPR. Panglima TNI hanya dapat menentukan bagaimana cara melaksanakan tugas dan sama sekali tidak bisa membuat keputusan politik tentang apa yang harus diperbuat TNI sebagai awal penugasan.

Agus menambahkan bahwa masih banyak kalangan terbelenggu dalam tatanan dwifungsi ABRI dan berharap akan pelibatan TNI dalam kontraterorisme tanpa memahami dasar-dasar peraturan perundangan-undangan. Ditambah dengan masih adanya kalangan TNI yang menganggap doktrin TNI unik dengan perannya sebagai penjaga bangsa sehingga tatanan dwifungsi ABRI masih dianggap berlaku. ”Ini disebabkan juga kontrol demokratik dari otoritas sipil yang masih lemah untuk menegakkan tatanan dari kemampuan berdasarkan kaidah demokrasi,” terangnya.

Agus menyatakan bahwa upaya kontraterorisme menggunakan kerangka penegakan hukum (criminal justice system) sudah berjalan cukup efektif sehingga jika terorisme terjadi di dalam negeri, maka akan menjadi tanggungjawab fungsi penegakan hukum seperti Polri dengan perbantuan TNI jika diperlukan berdasarkan keputusan politik atau sebagai akibat pernyataan keadaan darurat. Sedangkan jika terorisme terjadi di luar jurisdiksi sistem hukum nasional, maka menjadi tugas dan kewenangan TNI.

Agus menyatakan penerbitan perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain seperti BNPT, Polri, Densus 88 dan lainnya. Agus pun menyarankan agar rancangan perpres disempurnakan terlebih dahulu dan mengemukakan mendesaknya kebutuhan menerbitkan UU perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai yang dapat mewadahi peran perbantuan TNI kepada pemerintah sipil.(rl)

Komentar Anda