SELONG—Wacana dan isu pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Lombok Selatan (KLS), yang sebelumnya menumbuhkan harapan besar bagi masyarakat di selatan Lotim, kini gaungnya sudah tidak terdengar lagi.
Termasuk pembentukan panitia baru oleh pemerintah daerah (Pemda) Lotim, terkait pemekaran KLS yang mengusulkan lima kecamatan. Sehingga karena mengulang usulan, maka harapan untuk terealisasi semakin suram saja.
“Untuk pemekaran DOB yang melibatkan 8 kecamatan saja (usulan lama, red) begitu panjang prosesnya. Ini tiba-tiba ada usulan pemekaran baru dengan 5 kecamatan. Otomatis akan mengulang kembali proses, baik itu teknis maupun kajian-kajian, serta layak atau tidaknya. Padahal dulu sudah layak untuk 8 kecamatan,” ungkap Lalu Junaidi, selaku Presidium Masyarakat Lombok Selatan, kepada Radar Lombok, Kamis (8/12).
Ketika usulan itu nanti sudah masuk ranah DOB lanjutnya, tentu disana akan ada kembali proses untuk menentukan, berapa kecamatan yang layak untuk menjadi KLS. “Kenapa tidak usulan yang 8 kecamatan itu saja yang kita dorong dan kawal, asalkan pemekaran bisa terlaksana,” ulasnya.
Menurutnya, progress usulan 8 kecamatan itu sebenarnya telah berjalan baik. Bahkan ketika usulan masih di DPR RI, sebelum kemudian keluar kebijakan moratorium (pemberhentian) pemekaran, dan baru dikembalikan lagi ke DPR RI tanggal 29 September 2014. “Yang 8 kecamatan ini sebenarnya sudah masuk ke Mendagri, dan tinggal menunggu proses selanjutnya saja kalau sudah dibuka kembali pemekaran,” jelas Junaidi.
Sementara Lalu Mukarraf, yang merupakan pemerhati kawasan Lombok Selatan mengatakan, kalau melihat perkembangan terbaru dari DOB KLS yang tiba-tiba muncul usulan untuk 5 kecamatan, maka itu merupakan usulan ngawur. Menurutnya, orang-orang yang mempunyai gagasan ini tidak tahu-menahu persoalan.
Pada saat usulan DOB KLS berada di DPR RI, ada sekitar 62 daerah kabupaten yang juga diajukan untuk menjadi DOB. Namun dari 62 yang diajukan menjadi DOB, yang disetujui pada waktu itu cuma sebanyak 28 daerah, tidak termasuk KLS. Penyebabnya, karena menunggu kepastian yang masih simpang siur antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.
“Saat itu kita tidak tahu, kalau Pak Gubernur yang menangani masalah ini. Namun karena DPR RI belum menerima surat dari gubernur, akhirnya kita lari ke Mendagri untuk mengecek surat dengan nomor sekian. Ternyata Pak Gubernur sendiri sudah menyetujui adanya pemekaran, yang kemudian menjadi pertimbangan baru oleh pihak DPR RI,” jelasnya.
Beberapa bulan kemudian lanjutnya, ada informasi kalau ada penambahan untuk DOB menjadi 30 daerah, dimana pemekaran Lotim (KLS) berada di urutan ke 30. “Yang tidak masuk dalam akal kami, sudah begitu kritis usaha kita untuk memasukkan yang 8 kecamatan. Tiba-tiba sekarang diajukan 5 kecamatan. Ini sama saja dengan bohong. Kalau memang benar ingin memekarkan Lombok Selatan, kenapa tidak yang 8 kecamatan itu saja yang didorong?” tanyanya.
“Perkara nanti dalam proses yang 8 delapan kecamatan diciutkan menjadi 5 kecamatan yang disetujui. Maka itu tidak menjadi masalah. Bahkan 3 kecamatan sekalipun menjadi satu kabupaten, kita lebih senang. Asalkan jangan mengusulkan kembali yang sudah diusulkan duluan. Karena itu sama artinya dengan mengulang kembali prosesnya,” pungkas Mukarraf. (cr-wan)