Masyarakat Pertanyakan Kepemilikan Lahan Tampah Bolek

lahan
PLANG PERUSAHAAN: Tampak plang milik salah satu perusahaan (investor) yang akan mengembangkan lahan di Tampah Bolek menjadi perhotelan. Padahal lahan tersebut selama ini dijadikan masyarakat untuk kegiatan Bau Nyale.(IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Lahan di Tampah Bolek, Pantai Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, yang merupakan tanah ulayat masyarakat sejak ratusan tahun lalu untuk tempat gawe adat Bau Nyale. Ternyata kini telah terpasang plang milik salah satu perusahaan investor.

“Setahu saya, ini merupakan tanah ulayat untuk masyarakat umum. Kok tiba-tiba sekarang ada plang yang terpasang, bahwa tanah ini dimiliki oleh salah satu perusahan yang akan mengembangkan tanah ini,” heran Wakil Ketua DPD KNPI NTB, Arsa Ali Umar, kepada Radar Lombok, Rabu (11/1).

Menurutnya, tanah Tampah Bolek ini sudah menjadi hak masyarakat umum, yang dijadikan sebagai lokasi pesta Bau Nyale setiap tahun oleh masyarakat Kabupaten Lotim, bahkan semua masyarakat Lombok. Namun saat ini tanah ini sudah menjadi milik PT.Temada Pumas Abadi.

Dengan terpasangnya plang yang mengatasnamakan milik perusahaan, tentu saja menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan tertulis siapa sebenarnya yang mempunyai tanah yang sudah menjadi tanah ulayat masyarakat banyak ini.

Baca Juga :  Termohon Melawan, Eksekusi Lahan Ditunda

Kalau menjadi hak ulayat, maka Pemda harus didorong untuk untuk melegalkan tanah itu dalam bentuk hukum secara tertulis. Sebaliknya apabila tanah asset milik Pemda, tentu ada mekanisme tersendiri jika daerah ingin memberikan hak pengelolaan kepada orang lain (perusahaan).

“Namun jika tanah itu merupakan milik pribadi, kita tidak bisa salahkan. Akan tetapi harus ditelusuri dulu siapa pemiliknya. Karena setahu masyarakat, tanah ini merupakan ulayat yang diperuntukkan sebagai lokasi menggelar pesta rakyat Bau Nyale sejak ratusan tahun lalu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang ada, tanah itu milik PT. Temada Pumas Abadi, dengan SP Bupati Lombok Timur, NO : 503/1616/PPT.II / 2016.TGl; 26 April. Dari plang yang ada, dua kemungkinan dari status tanah Tampah Bolek ini. Apakah ini menjadi tanah Pemda atau tanah ulayat. ”Jadi kalau ini merupakan asset Pemda, maka berhak dia memberikan kepada siapapun untuk mengelola. Namun harus melewati mekanisme yang ada, yaitu melalui paripurna,” ujarnya.

Sementara Camat Jerowaru, Lalu Zulkipli Ahmad mengatakan bahwa tanah ini sudah diberikan izin kepada perusahaan pengembang usaha wisata oleh Bupati Lotim untuk dikelola. Hanya saja tanah yang sudah diizinkan sebanyak 14 hektar saja.

Baca Juga :  Tiga Perusahaan Terindikasi Telantarkan Lahan

Tetapi dalam pengelolaan nanti, pihak perusahan juga tidak boleh membangun di jarak 100 meter dari jalan umum, karena itu untuk kegiatan masyarakat. “Yang bilang tanah ini merupakan tanah ulayat siapa? Kalau ingin mengetahui siapa yang memberikan izin, konfirmasi ke BPN,”sarannya.

Sedangkan salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, mengaku perihatin dengan tanah yang sejak lama telah dijadikan sebagai tempat pelaksanaan gawe rakyat, ternyata akan digunakan untuk pembangunan hotel. Pasalnya, jika nanti tanah adat ini dikelola oleh orang asing atau investor, maka masyarakat akan kesulitan melaksanakan gawe adat.

“Masak tanah yang merupakan peninggalan nenek moyang akan terjual begitu saja. Sekalian sama lautny saja dijual. Tempat dia beli siapa, dan yang punya siapa?” sesalnya. (cr-wan)

Komentar Anda