MATARAM-Masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh layanan bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang didanai oleh pemerintah.
Di NTB, terdapat 20 OBH terakreditasi yang dapat memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ke-20 OBH tersebut adalah Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTB, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Laboratorium FH Unram, LBH Perisai untuk Keadilan, LBH Pelangi, Posbakumadin Mataram, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, Serikat Pekka Lombok Tengah, LBH Lingkar Pelindung NTB, Posbakumadin Lombok Timur, LBH untuk Keadilan, LBH Pilar Keadilan Selaparang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa, Pos Bantuan Hukum Dompu, Posbakumadin Bima, dan LBH Ksatria.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa OBH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Mila.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari 20 OBH terakreditasi di NTB ini adalah memiliki KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya, dan dokumen terkait perkara. (RL)