Masyarakat Bisa Laporkan Rekam Jejak Calon Sekda

illustrasi

GIRI MENANG – Panitia seleksi (Pansel jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok telah menetapkan lima orang calon Sekda.  Pansel mengumumkan penetapan calon Sekda lewat surat resmi nomor: 06/Pansel-JPTP/XI/2022. Hal ini ditegaskan pula oleh ketua Pansel, Dr, Muazzar Habibi, saat ditemui kemarin.

Berdasarkan berita acara tertanggal 14 November 2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen berkas lamaran, Pansel menetapkan dokumen lamaran dari peserta sejumlah 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya.” Hari ini lima orang yang mendaftar dinyatakan lulus administrasi dan ditetapkan menjadi calon Sekda,” katanya.

Lima orang itu adalah Agus Gunawan, H. Akhmad Saikhu, H. Fauzan Husniadi, H. Ilham dan M. Hendrayadi.”Peserta yang tetapkan

mengikuti seleksi kompetensi melalui penulisan makalah, psikometri dan penilaian kompetensi, presentasi makalah dan wawancara,” tegasnya.

Selain itu, para calon juga akan menjalani penilaian rekam jejak. Sejak tanggal 14 November tahapan seleksi masuk pada tahapan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Dalam menjalankan tugasnya, untuk rekam jejak ini,  dua model rekam jejak dilakukan oleh Pansel, rekam jejak awal sebelum dinyatakan lolos sebagai calon, rekam jejak kedua dilakukan nanti pada saat masuk sesi wawancara. Untuk besok adalah rekam jejak awal, untuk menelusuri rekam jejak latar belakang secara personal. Sedangkan rekam jejak 360 dalam wawancara untuk kroscek jika persoalan rekam jejak hanya menyangkut hubungan personal dengan bawahan dan kinerja.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Senggigi dan Pusuk

Dalam tahapan rekam jejak ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan laporan kepada Pansel, berkaitan dengan para pejabat yang mendaftar diri sebagai calon sekda. Caranya, masyarakat bisa bersurat kepada Pansel.”Jika yang mendaftar ada sangkut paut dengan masyarakat, silahkan disampaikan ke Pansel, lewat surat masyarakat bisa memberikan informasi dengan lewat surat ke tim Pansel,” imbuhnya.

Tentunya informasi yang diberikan oleh masyarakat infromasi yang benar, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memberikan informasi, dengan mencantumkan data diri dari masyarakat yang memberikan informasi. Agar Pansel bisa melakukan kroscek terhadap informasi yang diberikan. Surat yang diterima tim Pansel tentunya bukan surat kaleng, harus dicantumkan data diri yang mengirim. “Dengan adanya aduan dari masyarakat, yang sudah melampirkan data diri, nanti Pansel akan melakukan kroscek kepada masyarakat yang melaporkan, ini kita lakukan secara terbuka sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat, dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wilayah Lobar Masuk Kota Mataram

Sementara itu nggota DPRD Lombok Barat,  H. Jumahir, meminta tahapan dilakukan secara terbuka.”Masyarakat  diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, dan saran kepada pemerintah dalam menentukan calon Sekda,” sarannnya.

Jabatan Sekda merupakan jabatan paling tinggi di tataran birokrasi atau ASN sehingga dengan proses yang dilakukan secara terbuka, diharapkan semakin banyak masukan yang didapatkan penentu kebijakan.(ami)

Komentar Anda