Masuk Tahap Dua, Tiga Tersangka Kasus LCC Dilimpahkan ke Kejari

TERSANGKA: Salah satu tersangka dugaan korupsi lahan LCC, yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni (rompi pink) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Barang bukti tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5).

Adapun nama-nama tiga tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua itu, yakni mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, dan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

Dari pantauan koran ini, sekitar pukul 12.45 WITA, tampak Isabel yang datang terlebih dahulu. Kemudian disusul dua orang tersangka lainnya, yaitu Zaini Aroni dan Lalu Azril, yang tiba pada pukul 13.01 Wita. Ketiganya datang menggunakan rompi warna pink, dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Lalu Azril dan Isabel Tanihaha setelah turun dari kendaraan mereka berdua bergegas dan tidak melontarkan komentar apapun. Berbeda dengan Zaini Aroni yang cukup ramah menanggapi pertanyaan para awak media, serta mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. “Kami berupaya akan tetap ikuti proses hukum, alhamdulillah,” ucapnya sambil berjalan dibantu tongkat kayu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Zaini Aroni, Hijrat Priyatno mengatakan pada proses tahap dua ini pihaknya tetap akan melakukan upaya penangguhan penahanan, serta tetap mengikuti proses hukum.

“Tadi kita sudah ajukan penangguhan penahanan pada beliau, mengingat usia beliau. Kita dari Tim PH Zaini tidak henti-hentinya momohon kepada kejaksaan, baik di Kejati maupun setelah dilimpahkan di Kejari ini. Kita tetap memohon untuk diperhatikan agar penahanan bisa dialihkan ke tahanan kota atau tahanan rumah,” ujar Hijrat.

Baca Juga :  Petani Penerima KUR Fiktif Diperiksa Berjamaah

Saat ditanya pertimbangan penangguhan penahanan, Hijrat menyebut tetap melihat dari segi usia. Selain itu kliennya punya riwayat penyakit diabetes. Rekam medisnya sudah ada, dan itu jadi bukti, serta bahan pertimbangannya. Semua bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk menilai, karena itu kewenangannya pihak kejaksaan.

“Apapun itu kita tetap hormati. Karena dalam proses hukum ini belum tentu beliau bersalah. Tapi nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan, baik dari sisi jaksa atau kami, dan kami siap untuk dari segi pembelaan,” bebernya.

Kaitannya dengan penjamin, Hijrat membeberkan bahwa saat di Kejati, penjamin diambil dari PH dan para tokoh agama seperti para tuan guru. “Tapi hari ini kami menjamin hanya dari PH (saja), dan itu sudah diajukan. Karena untuk tokoh agama yang jadi penjamin saat ini belum ada. Kedepannya bisa disusul,” kata Hijrat.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pelimpahan tahap dua atas kasus korupsi lahan LCC. Pelimpahan tersebut, melibatkan tiga tersangka. “Benar sudah dilimpahkan hari ini (kemarin), tapi prosesnya sedang berjalan di Kejari Mataram,” tuturnya.

Baca Juga :  Calon Tersangka Korupsi DAPM Lotim Sudah Dikantongi

Sebagai informasi, aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar. PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu, Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut, tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. Karena itu, Pemkab Lobar yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi hingga Rp 38 miliar. (rie)