Masuk DPO, Keberadaan Komisaris PT GKN Masih Misterius

MASIH HILANG : Satu dari dua tersangka kasus pengerukan kolam labuh, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramdhani, sampai sekarang belum bisa ditemukan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. (Dok/RADAR LOMBOK)

SELONG – Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani, tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 sampai sekarang belum bisa ditemukan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.  Yang bersangkutan telah ditetapkan masuk di daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui tersangka sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Namun gugatannya ditolak hakim. “Notice Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap  Komisaris PT GKN  sudah diterbitkan sejak sebulan lalu,” kata Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi kemarin.

Selain itu kejaksaan juga  telah  melayangkan surat pencekalan ke institusi terkait dalam rangka membatasi ruang gerak dan mencegah tersangka melarikan diri. Surat pencekalan telah diajukan ke kantor imigrasi. Siapapun yang melihat tersangka diminta melapor.” Kita juga telah menyebar gambar dan  dan foto tersangka di tempat umum supaya dikenal oleh masyarakat.  Kita yakin tersangka ini tidak akan bisa  melarikan diri ke luar negeri. Sebab, setiap saat rumah dan lingkungan sekitar tersangka telah dipantau petugas. Termasuk kita juga telah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat,” tegasnya.

Pihaknya akan terus bekerja keras agar tersangka bisa segera diciduk. Terlebih lagi pihaknya juga telah mulai mendapatkan  titik terang sinyal milik tersangka meski titik-titik tersebut berpindah-pindah.”Yang pasti kami akan maksimalkan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Belum tertangkapnya tersangka dipastikan tidak akan mempengaruhi proses hukum salah satu tersangka lainnya yaitu Nugroho selaku PPK yang sekarang ini masih sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.  Hasil pemeriksaan sebelumnya dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum  sudah cukup dalam proses sidang yang sedang berlangsung.” Proses pemeriksaan penyidikan umum, kami anggap sudah cukup informasi yang dipaparkan tersangka Taufik Ramdhani. Walaupun dia tidak hadir, sidangnya tetap berjalan,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda