Masuk Alfamart Lalu Todong Kasir Pakai Parang, Pemuda Loteng Ini Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku curas berinisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur ditampilkan saat jumpa pers di Polres Loteng. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap salah seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA. “Pelaku ditangkap Tim Puma tanpa perlawanan, saat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sengkerang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana.

Baca Juga :  Pesepak Bola NTB Ady Setiawan Dipanggil Perkuat Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022

Pelaku melancarkan aksinya pada 22 November 2020 dengan modus mendatangi Alfamart saat mau tutup. Saat kondisi sepi itu, DH mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan. DH lalu menggasak barang-barang yang ada dalam Alfamart itu. Termasuk uang tunai dari brangkas dan kasir, serta Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dan sebuah HP. Aksi pelaku terekam CCTV. Dan diketahui pelaku melakukan aksinya berdua. “Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Zohri Lolos ke Final Athletics Continental Tour Gold Tokyo 2021

Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met)

Komentar Anda