SELONG– Polsek Sikur meringkus pengedar uang palsu bernama Mastur (51) warga Dusun Ume Jaya, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
Yang bersangkutan dibekuk petugas usai belanja di salah satu warung di depan gudang tembakau Trisno Adi.
Pelaku tidak bisa mengelak ketika digeledah oleh aparat. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan barang bukti beberapa lembar uang tunai yang diduga kuat uang palsu. Bersama barang bukti pelaku langsung digelandang ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Sikur melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Nicholas membenarkan terkait ditangkapnya pengedar uang palsu ini.
Terungkapnya kasus tersebut berawal informasi masyarakat. Di mana sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku datang dari arah Timur menggunakan sepeda motor Honda Vario DR 3428 LM.
Pelaku kemudian berhenti di tempat jualan gorengan di pinggir jalan raya depan gudang tembakau Trisno Adi.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya ke penjual gorengan tersebut apakah yang bersangkutan menjual jajan molen atau tidak.
Penjual gorengan itu pun menjawab tidak ada. Yang dijual hanyalah gorengan pisang. “Pelaku akhirnya membeli gorengan pisang Rp 15 000 dengan menggunakan uang pecahan Rp 50.000. Penjual gorengan itu kemudian memberikan uang pengembalian Rp 35.000 ke pelaku,” beber Nicolas.
Setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Setelah melihat pelaku pergi, pedagang sadar ternyata pelaku sebelumnya pernah belanja di warung tersebut dengan menggunakan uang palsu.
“Warga itu pun langsung mengejar pelaku. Setelah mendekat, motor pelaku ditendang hingga terjatuh. Tak lama kemudian petugas datang dan langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di kantong celana pelaku. Total barang bukti uang palsu yang diamankan Rp 5.050.000.
Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap dari mana uang palsu itu didapatkan termasuk juga di mana saja pelaku telah menjalankan aksi kejahatannya. (lie)