Massa APPM NTB Geruduk Kantor BPN

MATARAM-Puluhan pemuda yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM NTB) menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB di Jalan Pendidikan, Mataram, Rabu (30/10).

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dengan mengambil star depan kampus Universitas Islam Negeri Mataram. Dalam aksinya kali ini, pendemo mempermasalahkan terkait  sengketa tanah yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Kordinator Aksi, Humaidi  dalam orasinya  menyebut pihak BPN telah melakukan peralihan hak atau pemecahan atas tanah yang masih dalam sengketa di pengadilan.

Hal itu menurutnya telah melanggar aturan yang ada. Padahal dalam PP No 24 tahun 2007 tentang pendaftaran tanah tertera dengan jelas bahwa BPN dilarang melakukan peralihan hak  dan tindakan adiminstrasi apapun atas tanah yang masih dalam sengketa.

“Kami menilai bahwa tindakan pihak BPN tersebut telah melanggar aturan hukum dalam melakukan peralihan atas tanah yang sedang bersengketa, patut diduga telah dilakukan karena adanya intervensi dari salah satu pihak yang mengajukan permohonan,” ucap Humaidi.

Lebih lanjut, Humaidi mengatakan  bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BPN NTB dan KLU tersebut  telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan telah melanggar ketentuan yang digariskan oleh pemerintah di bidang pertanahan.
Untuk itu, massa aksi  mendesak aparat hukum untuk turun melakukan pengusutan. Selain itu, massa aksi juga meminta kepada Presiden dan Menteri BPN untuk memberikan sangsi kepada Kepala BPN NTB serta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proses peralihan hak atau pemecahan sertifikat yang masih dalam sengketa.

Menanggapi apirasi APPM NTB, Kepala Bidang sengketa BPN NTB, Asuh Suahman menegaskan apa yang dituduhkan peserta aksi tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa pihak BPN tidak akan berani  melakukan pemecahan atau pembuatan sertifikat jika masih ada proses hukum.

“Kami tidak bisa melayani salah satu pihak jika itu dalam proses pengadilan atau sengketa,” ucapnya.
Demikian pula tambahnya, jika ada pihak yang mengajukan permohonan namun disisi lain ada pihak yang keberatan maka BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat.

Bahkan agar tidak kecolongan, BPN akan mencacat dalam buku tanah sebagai bukti otentik bahwa tanah tersebut dalam sengketa.

“Jadi itu sudah clear and clean mana yang bisa diproses dan mana yang tidak bisa diproses, jadi seperti yang terjadi di Lombok Utara karena ada gugatan maka tidak bisa kami proses,” ungkapnya.

Usai tuntutan aksi diterima, sekitar pukul 11. 00 Wita peserta aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. (der)