Masih Tahap Eksplorasi, STM Pastikan Tidak Ada Kolam Penampungan Limbah

Perwakilan PT STM melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk klarifikasi terkait isu dugaan kolam penampungan limbah tambang, Rabu (9/4).

MATARAM – Pemegang Kontrak Karya (KK) Proyek Hu’u Dompu, PT. Sumbawa Timur Mining (STM) melakukan audiensi ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait kolam penampungan yang dihebohkan sebagai kolam penampungan limbah sisa tambang di area eksplorasi STM.

Perwakilan dari PT. STM, Zulaikha (Government Relations PT. STM), Rizky Wahidin (Government Relations PT. STM), Yusthika (Sustainability PT. STM) menemui, Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati dan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya di lokasi atau wilayah izin PT STM, Rabu (9/4).

Perwakilan PT STM membantah kolam yang diisukan sebagai penampung limbah tambang. Menurutnya, kolam yang diberitakan sejumlah pihak tersebut bukan sebagai penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam. Pasalnya, hingga saat ini PT STM masih dalam tahap eksplorasi, yang artinya belum ada aktivitas penambangan. Karena sesuai rencana strategis, di mana produksi (eksploitasi) baru akan dilakukan pada 2030 -2031. Dengan demikian, dipastikan belum ada limbah tambang, karena PT STM belum melakukan penambangan atau eksploitasi, melainkan masih dalam tahap eksplorasi.

“Kami pastikan tidak ada itu kolam limbah tambang dan tidak mungkin ada. Karena belum ada aktivitas produksi pertambangan.
Sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap pra-studi kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa care & maintenance,” jelasnya.

Baca Juga :  Bantuan Kios Mini STM Berdayakan Ekonomi Warga Desa Jala Dompu

Dijelaskannya, bhawa kolam yang dihebohkan sebagai kolam limbah tambang PT. STM ini sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Sebagaimana telah publik ketahui, kedepan STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah.

Di mana deposit tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah yang kondisinya dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut.
Ia juga mengakui jika pihak PT STM sampai saat ini belum menutup kolam tersebut, dikarenakan masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. Pihkanya juga tetap melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. Begitu juga dengan secara rutin membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga :  PT STM Serahkan Beasiswa kepada 40 Mahasiswa Asal Dompu

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi NTB Niken Arumdati mengatakan PT. STM sudah memberikan klarifikasi soal kolam yang dihebohkan sejumlah pihak. Pemeliharaan kolam, dan asset-aset yang lain perusahaan juga sudah dilaporkan secara berkala, termasuk kepada Bupati Dompu.

“Sudah ada UKL RPL dan juga ada skema monitoringnya, dan laporannya secara berkala disampaikan ke Dinas KLHK, begitu juga dengan salinan RKAB,” terang Niken.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa foto kolam di wilayah eksplorasi PT. STM ini sebelumnya diketahui dipotret menggunakan satelit, kemudian dihebohkan sebagai kolam limbah hasil penambangan PT. STM.

“Itu foto kolam yang di wilayah konsesi PT. STM yang dipotret dari google earth. Kemudian diminta statemen saya dan ternyata berbeda. Padahal sudah saya sampaikan bahwa, khusus untuk logam, kewenangannya berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 itu berada di Kementerian ESDM,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, bahwa izin yang dipegang PT. STM hingga saat ini masih kontrak karya yang masih dalam tahap eksplorasi. Proses ini dikatakan Iwan, memang panjang, karena harus mencari sumber daya sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.

“Selama masa ekplorasi ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Setiap tahan kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala,” imbuhnya. (luk)