Masih P-19, Berkas Presiden KASTA Dikembalikan Jaksa

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara Presiden Kasta, LMH, tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila.

“Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (10/1).

Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka, dan turut disertakan pula dengan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik (polisi). “Masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.

Apa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, dia enggan untuk membeberkan. Namun yang jelas, petunjuk tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat materil maupun formil. “Belum dinyatakan lengkap, masih P-19,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi pasti terkait pengembalian berkas perkara tersangka. “Saya cek dulu,” ucap dia.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Kasus Pendopo Bupati Loteng ke Polda

Namun diyakini, apapun yang menjadi petunjuk jaksa, maka penyidik harus melengkapinya. “Petunjuk-petunjuk itu harus dilengkapi oleh penyidik,” imbuhnya.

Siketahui, kasus yang menyeret Presiden Kasta NTB, LMH ini bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu sendiri dibagikan oleh LMH di salah satu grup WA (WhatsApp).

Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan lengkap dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan, tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang yang memakai tank top berwarna pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah, yang berjudul “Memandangmu”, dengan mic di tangan kanan. Tindakan LMH yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhny, pada 27 September 2022.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. Polda NTB kemudian menahan LMH di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, terhitung sejak 28 November 2022 lalu.

Sebagai tersangka, LMH disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik menahannya setelah diperiksa sebagai tersangka. Penahanan sendiri dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa. (cr-sid).

Komentar Anda