Masih Minim Perusahaan Daftarkan Karyawan Masuk BPJS

Muhammad Ishan (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepedulian perusahaan untuk memasukkan pekerjanya (karyawan) untuk ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi NTB ternyata masih minim. Justru perusahaan kecil yang dominan mendaftarkan karyawannnya di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram, Muhammad Ishan menyebutkan, jumlah perusahaan yang sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB sebanyak 3.408 perusahaan, yang didominasi perusahaan yang memiliki tenaga kerja kecil atau sedikit. “Sebagian besar perusahaan yang sudah masuk kepesertaannya itu rata-rata memiliki tenaga kerja dibawah 20 orang,” kata Ihsan, Jum’at kemarin (2/12).

Jumlah perusahaan yang sudah mendaftar kepesertaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di NTB mencapai 3.408 perusahaan. Dengan jumlah tenaga kerja penerima upah yang menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan sebanyak 48.990 orang.  Sementara pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal sebanyak 1.857 orang sampai dengan  Oktober 2016.

Baca Juga :  37.000 Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Iuran

Jika dihitung jumlah perusahasan dan tenaga kerja di NTB, baik itu formal maupun informal, maka jumlah 3.408 perusahaan tersebut masih sedikit. Artinya masih banyak perusahasan di NTB belum mendaftarkan karyawannya masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami terus mensosialisasika kepada perusahan akan kewajibannya memasukan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada tahun 2016 ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram untuk wilayah NTB menargetkan sedikitnya 998 perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya. Dimana pembayaran premi yang dibayarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus pihak perusahaan bertanggungjawab.

Menurut Ihsan, masih banyak perusahaan yang ada di Provinsi NTB belum mendaftarkan karyawannya masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya perusahaan berskala mikro yang mendominasi usaha di NTB. Sesuai aturan perusahaan wajib masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya sebagai bentuk perlindungan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan “Nakal”

Saat ini, sebagian besar hanya perusahaan konstruksi yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara usaha mikro dan kecil sektor perdagangan yang mendominasi di NTB, justru masih sangat sedikit yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Awal tahun 2016 sudah terealisasi 390 perusahaan yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ihsan seraya menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada perusahaan mikro, termasuk pemilik toko di Mataram yang jumlahnya cukup besar. Mereka juga harus mentaati aturan untuk melindungi karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pembayaran premi kepada karyawan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan tergantung dari besaran gajinya. Premi kecelakaan kerja membayar sebesar 0,24 persen hingga 0,74 persen dari total gaji, kemudian premi hari tua sebesar 5,72 persen, dan premi untuk pensiunan sebesar 3 persen dari total gaji. (luk)

Komentar Anda