Masih Banyak Anggota DPRD Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Zaenal Idrus (Hery Mahardika/RADAR LOMBOK)

TANJUNG –  Masih banyak anggota DPRD Lombok Utara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengindikasikan masih rendahnya kesadaran dewan terhadap pemberantasan korupsi.

“Belum ada 10 persen anggota DPRD Lombok Utara melaporkan LHKPN ke KPK. Ini kesadaran rekan-rekan dewan untuk memenuhi kewajiban pelaporan itu,” ungkap Inspektur Inspektorat Lombok Utara Zaenal Idrus kepada Radar Lombok, akhir pekan lalu.

Dikatakan,pihaknya sudah menyampaikan ke internal dewan agar segera menyerahkan LHKPN ini.  “Belum semua (anggota) dewan mengisi dan saya juga sudah berkoordinasi ke ketua dewan tapi respon sampai saat ini kami masih menunggu,” tegasnya.

Setelah diserahkan, KPK akan mengevaluasi LHKPN dewan ini selanjutnya  akan dikembalikan ke Inspektorat. Lalu, Inspektorat akan mengembalikan ke masing-masing SKPD untuk diumumkan ke masyarakat luas.

Baca Juga :  Pejabat Belum Serahkan LHKPN Jangan Didiamkan

Laporaan kekayaan ini, terangnya, dilakukan dua tahun sekali dan setiap perubahan dilakukan perbaikan. Seperti ada 44 pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu dan mereka selambat-lambatnya  harus melaporkan setelah dua bulan menduduki kursi jabatan.  “Sampai juga yang pensiun wajib mengisi sebenarnya,” tandasnya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahkan telah menghadirkan  pimpinan KPK untuk melakukan sosialisasi yang dihadiri para pejabat eselon II, III, dan IV, termasuk juga anggota DPRD. 

Sebab pelaporan harta kekayaan merupakan keharusan sesuai Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Melaporkan kewajiban penyelenggaran yang harus dilakukan guna menghindari adanya dugaan-dugaan yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perhatian Terhadap Kekerasan Seksual Rendah

Berdasarkan peraturan Kemendagri bahwa pejabat di daerah yang melaporkan kekayaan, diantaranya pejabat eselon II, bendahara, pimpinan ULP, PPK. Nanti, kekayaan mereka akan dilihat penambahan harta kekayaan pejabat, sebelum menjabat, selama menjabat dan setelah menjabat. Hal ini akan dipertanyakan jika mencurigakan, namun sepanjang sesuai maka tidak dipertanyakan. Menurut Zaenal,  di lingkup eksekutif sendiri pejabat yang  sudah  melaporkan LHKPN miliknya mencapai 84 persen baik pejabat eselon II, III, dan IV.(flo)

Komentar Anda