MATARAM – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB H Muh Irfan menegaskan bahwa tahun 2023 Kemdikbudristek telah mengeluarkan empat kebijakan baru terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
“Ada 4 kebijakan terbaru terkait BOS dan BOP,” kata H Muh Irfan.
Dikatakan Irfan, jika sebelumnya mekanisme penyaluran BOS dilakukan melalui 3 tahapan, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen). Maka pada tahun 2023 penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli masing-masing 50 persen.
Hal lain yang mengalami perubahan adalah penyederhanaan nomenklatur, di mana pada tahun 2022, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yakni dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Pada tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur, ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Dua perubahan lainnya adalah kriteria penerima BOS kinerja prestasi dan BOS/BOP kesetaraan kinerja berkemajuan terbaik dan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan. Selain itu, pada tahun 2023, di NTB, jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP adalah 9.891 satuan pendidikan yang terdiri dari penerima dana BOS sebanyak 5.012 lembaga, BOP PAUD 4.580 lembaga, dan BOP Kesetaraan sejumlah 299 lembaga.
Dari jumlah itu belum semuanya menerima dana untuk tahap I. Berdasarkan data dari Kemdikbudristek per tanggal 4 April 2023, belum semua satuan pendidikan telah menerima dana BOSP tahap I. Untuk dana BOS baru tersalurkan sebanyak 98,18 %, BOP PAUD sebanyak 91,10 %, BOP Kesetaraan sebanyak 73,75 %.
Untuk meningkatkan progres penyaluran BOSP ke satuan pendidikan, BPMP NTB menyelenggarakan kegiatan advokasi kebijakan dana transfer daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan di Fave Hotel Mataram itu menghadirkan peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Unsur perserta terdiri dari anggota tim Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS), tim Dapodik dinas pendidikan dan unsur BPMP NTB yang berperan sebagai pendamping. Adapun sebagai fasilitator, selain dari tim SatgasTransfer Daerah BPMP Provinsisi NTB, pantia kegiatan juga menghadirkan fasilitator dari Setditjen PAUD Dikdasmen dengan materi Kebijakan BOSP tahun 2023 dan dapodik dan dilangsungkan secara daring. (adi)