Masalah Karyawan PT LAM Disarankan Selesaikan di Pengadilan

I Gede Putu Aryadi

MATARAM — Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) NTB menyarankan agar masalah ketenagakerjaan antara mantan karyawan outsourcing PT Lambang Azas Mulia (LAM) dengan perusahaan PT. Elnusa Petrofin, diselesaikan melalui pengadilan sebagai salah satu solusi jalur hukum.

“Kalau dia merasa keberatan bahwa dia tidak melakukan itu, buktikan itu di persidangan. Itu ada jalan,” kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi saat ditemui di Mataram, Senin (22/1).

Terhadap tudingan bahwa pihak perusahaan sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG), agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru yang disebut orang dari luar Lombok.

Aryadi menyampaikan Lalu Indra (LAIG) adalah karyawan outshorshing dari PT.LAM yang telah berakhir masa kontraknya, bukan dirumahkan secara sepihak oleh perusahaan. Hanya saja perusahaan menilai kinerja Lalu Indra ini tidak sesuai dengan perjanjian antara PT.Elnusa Petrofin dan PT. LAM selaku perusahaan penyedia tenaga kerja.

Karena itu PT. Elnusa Petrofin mengembalikan yang bersangkutan ke PT.LAM, dengan tetap membayar gaji dan pesangon sampai kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 lalu. “Kalau dia merasa tidak melakukan kesalahan (difitnah, red) dia bisa buka di persidangan. Karena yang boleh melakukan itu adalah aparat hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Menunggak Pajak, Warung Bakso Disegel BKD

Untuk menyelesaikan masalah ini, pengawas dalam hal ini Pemprov sudah mengklarifikasi dan melakukan pemeriksaan awal dengan mempertemukan perusahaan dengan Lalu Indra, didampingi kuasa hukumnya di Kantor Disnakertrans. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk membuka persoalan ini di persidangan.

Tapi sebelum itu, Pemprov pun sudah mengarahkan Lalu Indra ke Disnakertrans Kota Mataram, untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Bahkan kuasa hukumnya saat itu sudah mengiyakan saran dari Disnakertrans, untuk menyelesaikan masalah ini sesuai kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan.

Tapi kenyataan bahwa yang bersangkutan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram, Rabu (17/1), amat sangat disayangkan. “Kalau dia merasa difitnah, harusnnya dilaporkan di Polda, pidana. Tapi itu yang tidak dilakukan,” katanya.

Demikian Pemprov sambung Aryadi, juga sudah mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Tapi tidak ditemukan kejanggalan apapun sebagaimana yang ditudingkan mantan karyawan tersebut.

“Kalau masih ada yang keberatan ikuti saja aturan yang berlaku. Kemarin waktu pemeriksaan kami sudah kasih tahu, dan sudah ada kesepakatan kuasa hukum dan perusahaan yang dipertemukan itu akan memberikan tanggapan secara tertulis,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Elnusa Petrofin Klarifikasi Aksi Demo Mantan Karyawan PT LAM

Diberitakan sebelumnya, ada ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli (ARNP) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram.

Lebih dari 200 orang massa aksi yang berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah melakukan aksi solidaritas mempertanyakan tindakan PT LAM, yang diduga merumahkan karyawan secara sepihak.

Koordinator Aksi, Lalu Wahyu Alam mengatakan, aksi ratusan massa tersebut, merupakan buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM), yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin kepada karyawannya berinisial LAIG, yang berujung karyawan tersebut dirumahkan sejak enam bulan yang lalu.

Wahyu mengatakan, PT LAM diduga telah memberhentikan atau merumahkan LAlG secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas. “Selama 6 bulan yang bersangkutan, LAIG ini dirumahkan. Saya sebagai keluarga dari LAIG tersebut, dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegas Wahyu Alam. (rat)