Masalah Data Kependudukan Belum Tuntas

HL Gita Ariadi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebagian masyarakat NTB masih belum memiliki dokumen kependudukan. Terutama masyarakat yang tinggal di desa-desa terkesan menyepelekan pentingnya dokumen kependudukan.

Sekda Provinsi NTB, HL Gita Ariadi mengungkapkan, kesadaran masyarakat desa untuk memiliki dokumen kependudukan tergolong minim. “Kita memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, memang bukan tugas mudah untuk diwujudkan. Namun dengan kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, serta stakeholder terkait lainnya, maka saya yakin semua tantangan ini akan dapat kita hadapi dan tuntaskan dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gita mengingatkan agar perlunya ditingkatkan sosialisasi secara berkelanjutan. Sehingga diharapkan kedepannya dapat merubah paradigma masyarakat desa yang terkesan menyepelekan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Tata kelola data kependudukan yang akurat merupakan salah satu kunci keberhasilan berbagai program pembangunan. “Pemprov berkomitmen terus melakukan terobosan yang mengarah pada tertib administrasi kependudukan, sehingga dapat memicu kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas hukum,” katanya.

Pentingnya akurasi data kependudukan sangat disadari pemprov. Pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah administratif untuk menguatkan tata kelola data kependudukan di daerah agar tersinkronisasi dengan baik. “Saya berharap kepada Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB selaku leading sector yang membidangi untuk terus mengoptimalkan perannya dalam mengawal dan memastikan terpenuhinya penyelenggaraan data kependudukan dan catatan sipil di wilayah Provinsi NTB,” pinta Gita.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, H Ashari menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan untuk tata kelola administrasi kependudukan melalui Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD). LABKD adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di desa dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh desa. “Program ini digunakan untuk mengatasi permasalahan jarak, biaya dan prosedur rumit,” ujarnya.
LABKD memiliki dua komponen penting yaitu petugas pencatatan kependudukan di desa (PPKD) dan kelompok kerja adminduk (pokja adminduk). Kegiatan pendataan penduduk ini merupakan salah satu kegiatan mencapai SDG’s Desa. (zwr)

Komentar Anda