Masa Tenang Rawan Politik Uang

Muhammad Khuwailid (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pilkada serentak 2020 memasuki masa tenang 6-8 Desember. Kemudian berlanjut pemungutan suara 9 Desember. Pada masa tenang sendiri, potensi pelanggaran praktik politik uang begitu rawan.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar meningkatkan patroli pengawasan. “Dalam masa tenang patroli pengawasan harus dilakukan  1 x 24 jam. Artinya patroli pengawasan harus dilakukan non-stop,” katanya, kemarin.

Pihaknya tak mau kecolongan di masa tenang, sehingga pengawasan harus dilakukan lebih ekstra lagi dibandingkan tahapan pilkada sebelumnya. Mengigat pada masa tenang paslon dan tim sukses berpotensi melanggar aturan. Misalnya dengan mengiming-imingi uang atau sembako untuk bisa memengaruhi pilihan. “Pengawasan tidak boleh kendor di massa tenang. Justru di masa tenang ini pengawasan harus kita giatkan dan tingkatkan,” paparnya.

Khuwailid pun mengingatkan kepada paslon dan tim sukses dan masyarakat pemilih, agar tidak coba-coba melakukan praktik politik uang. Sesuai aturan, pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Jika ditemukan ada pihak-pihak yang melakukan praktik politik uang, maka dipastikan pihaknya akan memproses sesuai aturan yang ada. Dan jika pelanggaran praktik politik uang masif, maka paslon berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta. “Paslon melanggar berpotensi didiskualifikasi,” tegas mantan Ketua KPU Lombok Tengah ini.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan di media sosial pada masa tenang. Pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh paslon dan tim sukses agar tidak melakukan aktivitas kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu sudah mengantongi nama-nama akun kampanye yang dimiliki paslon.“Jika kita temukan tentu ini pelanggaran,” lugasnya.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri menambahkan, selain menggiatkan patroli pengawasan, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Formulir C6 atau surat panggilan memilih ke TPS. Sehingga bisa dipastikan Formulir C6 tidak disalahgunakan. “Formulir C6 ini rentan digunakan oleh yang bukan pemilih atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda