Masa Studi Mahasiswa Tingkat Akhir Diperpanjang

Dr H Arsyad Abd Gani (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
Dr H Arsyad Abd Gani (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perlindungan bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam Drop Out (DO) akibat terjadinya situasi darurat corona (Covid-19) dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Menanggapi hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) mengeluarkan surat edaran no: 11/II.3.AU/EDR/IV/2020 memperhatikan surat edaran mendikbud, maklumat pimpinan muhammadiyah serta keputusan Gubernur NTB tentang status siaga darurat bencana alam virus corona.

Rektor Ummat Dr H Arsyad Abd Gani mengatakan sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbud RI dan Pimpinan Muhammadiyah serta keputusan Gubernur NTB, selanjutnya ditindaklanjuti hasil rapat pimpinan dan badan pembina harian Ummat tanggal 1 April 2020 telah menyepakati beberapa poin tentang perkuliahan.

“Bagi mahasiswa yang  masa studinya akan brakhir pada semester genap tahun 2019/2020 atau angkatan 2013 untuk  S1 dan angkatan 2015 bagi D3 dapat diperpanjang satu semester berikutnya dengan syarat mahasiswa tersebut aktif di semester genap tahun 2019/2020,” kata Arsyad Abd Gani.

Dijelaskannya, perpanjangan masa studi tak diberikan ke semua mahasiswa tingkat akhir. Kebijakan ini tentunya setelah mencermati situasi dan kondisi yang saat ini melanda semua negara dengan adaya wabah virus Corona. Selain itu, ada beberapa poin yang diputuskan oleh Ummat, diantaranya, pembayaran SPP, SP, dan pengisian KRS diperpanjang sampai 9 April. Selanjutnya pembelajaran dalam jaringan (daring) mulai aktif 6 April –  8 Mei 2020.

Untuk jadwal libur Ramadhan 1441 H bagi mahasiswa mulai dari 10 Mei – 7 Juni dan pembelajaran daring mulai aktif pada 8 Juni. Khusus mahasiswa yang aktif pada semester genap 2019/2020 akan diberikan subsidi pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk semester genap dengan memotong biaya SPP bagi yang sudah membayar atau lunas, maka akan dialihkan untuk semester berikutnya.

Oleh karena itu, keputusan ini diambil tidak lain karena musibah yang menimpa semua negara. Bahkan musibah ini bukan hanya bencana nasional melainkan Internasional.

“Keselamatan yang utama, maka kebijakan ini dilaksanakan sesuai dari arahan pemerintah dan pimpinan Muhammadiyah,’’ pungkasnya. (adi)

Komentar Anda