Masa Jabatan Fauzan dan Sumiatun Berakhir Tahun Ini

SUHAIMI SYAMSURI (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Internal birokrasi Lombok Barat akhir-akhir ini diramaikan oleh adanya perbedaan pendapat terkait akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Lombok Barat. Sebagian berpendapat, karena maju menjadi Caleg, Bupati H. Fauzan Khalid akan digantikan oleh wakilnya, Hj. Sumiatun hingga April 2024.

Bupati sendiri sudah resmi mengajukan pengunduran dirinya setelah mendaftar sebagai Bacaleg Nasdem untuk DPR RI.  Penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November mendatang. Sesuai tahapan KPU, setelah ditetapkan sebagai calon tetap, maka Fauzan Khalid berhenti menjadi bupati. Ketentuan dia harus berhenti hampir bersamaan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bulat H. Fauzan Khalid- Hj. Sumiatun ( Zaitun) yakni akhirtahun 2023 sesuai yang tertera pada pasal 201 ayat (5) uu nomor 10 tahun 2016.

Kabag Pemerintahan Setda Lombok Barat Rosaria Indah menjelaskan, penetapan AMJ kepala daerah menggunakan UU nomor 10 tahun 2016, dimana disebutkan masa jabatan akan berakhir pada pada tahun 2023. Namun dalam UU itu tidak disebutkan secara  langsung bulan berakhirnya masa jabatan. “Memang menggunakan UU ini, tetapi untuk tanggal dan bulan belum ada kepastiannya. Di UU hanya menyebutkan tahun saja, ” jelasnya saat dikonfirmasi kemarin (15/5).

Baca Juga :  Didemo LSM, Dirut PTAM Giri Menang Beri Penjelasan

Jika mengacu UU ini, AMJ akan berakhir hingga tahun 2023. Sementara untuk jabatan bupati akan berakhir beberapa bulan lebih cepat sebelum akhir tahun atau bulan Desember seiring dengan penetapan DCT oleh KPU dimana Fauzan Khalid ikut nyaleg. Maka jika ada sisa satu atau dua bulan, nanti akan diangkat pelaksana tugas hingga akhir tahun.

Sedangkan untuk tahun 2024, Kemendagri akan mengangka Penjabat Bupati Lombok Barat hingga pelantikan bupati dan wakil bupati baru. Pemerhati politik Lombok Barat Suhaimi Syamsuri mengatakan, jika  mengacu pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 thn 2016 yang menjelaskan hasil Pilkada tahun 2018, maka Bupati dan Wakil Bupati Lobar otomatis akan berakhir sesuai pasal itu. Dimana kepala daerah Lombok Barat merupakan hasil Pemilukada serentak yang digelar tahun 2018. Hanya saja pelantikannya dilakukan pada tahun 2019.” Mengacu UU, otomatis jabatan bupati dan wakil bupati Lobar berakhir tahun 2023 nanti, ” jelas  mantan Ketua KPU Lobar ini.

Baca Juga :  Jembatan Cemare Tertunda karena Refocusing Anggaran

Selanjutnya bulan apa berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati? Maka rumus tahun berjalan terhitung sejak awal Januari sampai dengan akhir Desember. Itu artinya AMJ Bupati dan Wakil Bupati Lobar pertanggal 31 Desember 2023.” AMJ Bupati dan Wakilnya akan berakhir pertanggal 31 Desember, ” katanya.

Jika ada pertanyaan terkait pencalegan bulat, maka keputusan pemberhentian sebagai Bupati/Wakil Bupati paling lambat sudah  harus ada pada  saat penetapan daftar calon tetap oleh KPU. Selanjutnya pengisian penjabat bupati menjadi kewenangan Kemendagri.(ami) 

Komentar Anda