Masa Jabatan Bupati Lobar Sumiatun Masih Belum Jelas

KANTOR LAMA: Bupati Lobar Sumiatun memilih tetap bekerja di kantor lama. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sumiatun resmi dilantik menjadi Bupati Lombok Barat (Lobar) Senin (13/11) lalu. Namun dalam SK pelantikan itu, tidak tertera berapa lama masa jabatannya, apakah sampai 31 Desember 2023 atau sampai akhir masa jabatan 2019-2024 pada April 2024.

Kabag Tata Pemerintahan Lobar Rosaria Indah menjelaskan, dalam SK yang diterima memang tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Bupati Lobar. Yang tertera dalam SK Bupati Lobar itu melanjutkan sisa masa masa jabatan periode 2019-2024.

Sementara itu terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2018, yang disebutkan akan berakhir pada 2023, Rosaria mengatakan, terkait hal ini nantinya akan ada surat khusus terkait pemberlakuan masa jabatan.

Yang jelas dalam SK pelantikan disebutkan bahwa Sumiatun akan menyelesaikan sisa masa jabatan periode 2019-2024. Dari hasil beberapa kali kordinasi dengan Kemendagri terkait kepastian masa jabatan, Pemkab Lobar hanya diberikan informasi akan ada surat khusus. “Beberapa kali kami ke Kemendagri, seperti itu yang kita disampaikan, dan inilah yang akan kita pegang,” katanya.

Sementara itu Bupati Sumiatun yang dikonfirmasi apakah akan berkantor di gedung putih setelah menjadi Bupati. Sumiatun nyatanya masih bertahan menempati ruang kerjanya saat masih menjadi Wakil Bupati di gedung belakang.

Dia dengan tegas mengatakan akan tetap berkantor di ruang kerja lama. “Semangat kerja yang perlu, di mana pun kita berada. Tidak mesti harus di gedung putih,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa di ruang kerjanya saat ini, atau di bangunan lama kantor bupati membuatnya nyaman dan bisa bekerja dengan baik. Untuk itu, dia berkomitmen akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai orang nomor satu di Lobar. (ami)

Komentar Anda