Masa Jabatan 112 Kades Resmi Diperpanjang

DIKUKUHKAN: Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades oleh Pj. Bupati Lombok Barat di GOR Tripat Gerung kemarin. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pj. Bupati Lombok Barat H. Ilham mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 112 Kades di GOR Tripat Gerung, Senin (9/12). Perpanjangan masa jabatan ini adalah perintah undang-undang. Masa jabatan mereka diperpanjang dua tahun.

Ilh menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan rincian Kades yang seharusnya masa jabatannya hingga 2025 bertambah dua tahun menjadi tahun 2027. Selanjutnya Kades yang dilantik tahun 2021 periode masa jabatan menjadi 2021- 2029, selanjutnya ada juga periode 2023-2031 dan perpanjangan anggota BPD masa jabatan 2018-2026.

Ilham mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan.” Semoga momentum ini menjadi penguat semangat bagi kita untuk terus membangun Lombok Barat yang sama-sama kita banggakan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lagi, Pol PP Tunda Ambil Alih STIE-AMM

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Salah satu substansi perubahan UU tersebut adalah mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD selama dua tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan untuk Kades dan anggota BPD ini tidak hanya berarti bertambahnya masa jabatan tetapi pengukuhan ini hendaknya dimaknai pula dengan pengukuhan niat untuk mengabdi dan melayani masyarakat di desa masing-masing dengan cara melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

Ilham berpesan kepada seluruh Kepala desa dan anggota BPD yang baru saja telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, agar terus bekerja dengan amanah, jalin kerjasama yang baik dan harmonis satu sama lain.” Sinergitas antara Kepala Desa dan BPD di Desa adalah kata kunci untuk mewujudkan sistem tata pemerintahan yang baik (good governance) serta terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan (clean governance),” ajaknya.

Baca Juga :  Wabup : Jalan Banyu Urip Diperbaiki Tahun Ini

Sekretaris Dinas PMD Lombok Barat Kesuma Supake memaparkan, total jumlah desa definitif di Lombok Barat sebanyak 119 desa. Ada 112 Kades yang diperpanjang masa jabatannya. Sisanya ada tujuh desa yang akan melakukan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), ” 112 kades yang dikukuhkan, tujuh desa akan melaksanakan pilkades,” ungkapnya.(ami)