Markas Transaksi Narkoba Digerebek

Seorang Pelaku Diamankan

Markas Transaksi Narkoba
DITANGKAP: Terduga pelaku pengedar narkoba, YPM) ditangkap setelah sebelumnya digerebek di rumahnya. (Dery/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram menggerebek rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba di wilayah Lingkungan Karang Timbal, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YPM, (39).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kejadian kepada Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Selanjutnya Kasat Resnarkoba  memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas inforamsi tersebut,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Sabtu  (22/6).

BACA JUGA: Bisnis Sabu, Warga Labuan Lombok Diciduk

Anggota yang telah melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP kemudian membenarkan informasi tersebut. Tim kemudian diturunkan melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

“Sekitar pukul 15.00 Wita dengan ditemani kepala lingkungan setempat, tim melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu berupa 1 klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51  gram. Bukrti lainnya yakni, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop shabu, 1 buah jarum peniti, 1 buah klip plastik bening yang didalamnya terdapat 1 klip plastik bening berisikan 10 butir pil berbentuk persegi empat, warna merah muda yang diduga narkotika jenis ektasi dengan berat keseluruhan netto 3,67 ( tiga koma enam tujuh) gram.

Baca Juga :  Dua Pelajar Jadi Bandar dan Kurir Sabu

BACA JUGA: Sembilan Ibu-Ibu Ditangkap Main Judi

“Selain itu ada 1 klip plastik bening berisikan 6 butir pil berbentuk persegi empat warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan netto 2,18  gram dan beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.

Berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Mataram. Namun pelaku  membantah hal tersebut.

“Barang-barang ini hanya untuk konsumsi saya pribadi,” ungkapnya.

Terkait asal barang, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari Surabaya.  Kini polisi masih terus melakukan pendalam dan akan mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. (cr-der)

Komentar Anda