Marianto Klarifikasi Foto Viralnya dengan Guru PNS

Marianto (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Marianto, pria yang yang ada dalam foto bersama dengan oknum guru PNS di Tanjung berinisial WQ memberi klarifikasi.

Marianto menegaskan, informasi yang beredar bahwa ia sudah menikah dengan WQ, dan foto yang tersebar itu prewedding-nya adalah hoaks. “Kalau foto itu, memang benar foto saya waktu di studio beberapa waktu lalu, tetapi itu bukan foto prewedding atau foto sedang menikah,” tegasnya, Kamis (9/6).

Marianto juga mengklarifikasi bahwa D, yang mem-posting foto tersebut bukan lagi istri sahnya, karena sudah berpisah secara agama. “Sudah talak. Sedang saya ajukan di pengadilan agama untuk cerai secara negara. Sebenarnya hubungan saya dengan perempuan itu sudah lama berakhir,” ujarnya.

Atas adanya postingan tersebut, Marianto berencana akan mengambil upaya hukum. Marianto mengaku bahwa semenjak adanya postingan tersebut ia banyak menerima cibiran atau cacian dari orang lain. “Untuk itu saya pertimbangkan langkah hukum apa yang akan saya tempuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lombok Utara Libatkan LPMP

Nah terkait WQ, Marianto juga memberikan klarifikasi bahwa saat ini statusnya juga sedang dalam upaya mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Giri Menang di Lombok Barat. “Dia sedang berproses juga di pengadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, foto-foto oknum guru inisial WQ dengan Marianto itu heboh di media sosial, diposting oleh D, wanita yang mengaku istri sah Marianto. “Alhamdulillah…..Selama atas foto praweding lelaki yang msh berstatus suami sy  dngn PNS atas nama WQ yang juga msh berstatus istri dr seseorang,” tulis D, yang merupakan aktivis perempuan dan juga pengurus Tim Penggerak PKK KLU ini.

Baca Juga :  Kesuksesan Pengepul Kelapa di Lombok Utara

Postingan ini sempat diedit beberapa kali, dan kini sudah tidak muncul lagi di beranda FB D. Entah dihapus atau diubah privasi postingannya. Namun yang jelas, kasus ini disikapi oleh Pemda KLU untuk melakukan klarifikasi. Karena hal semacam itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (der)

Komentar Anda