Marhaban : Penerbitan Izin Lingkungan tidak Asal-asalan

Marhaban
Marhaban.( M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur memastikan penerbitan izin lingkungan terhadap berbagai jenis aktivitas usaha tidak dilakukan asal-asalan. Melainkan semuanya melalui proses kajian dan anilisis yang mendalam. Penegasan ini menyikapi adanya aktivitas usaha yang bermasalah. Terutama berkaitan dengan tambang galian C yang ditentang warga di beberapa tempat.” Kami punya SOP untuk penerbitan izin lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur, Marhaban, kemarin.

SOP yang dimaksud jelasnya, pertama pelaku usaha terlebih dahulu harus mengajukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) . Dokumen tersebut selanjutnya akan dikaji kembali untuk memastikan  sejauhmana usaha yang akan dijalani itu berdampak terhadap lingkungan.” Kalau sudah sesuai, baru kita akan keluarkan rekomendasi izin lingkungannya,” jelas Marhaban.

Berkaitan dengan UKL dan UPL  yang diajukan oleh pelaku usaha tersebut, disusun oleh konsultan yang punya kompetensi dan memiliki sertifikat. Artinya UKL dan UPL tidak disusun asal-asalan. Dinas tidak ikut campur dalam proses penyusunan dokumen UKL dan UPL.

“Kita hanya sekedar berikan saran saja ke pengusaha mana konsultan yang berkompeten untuk dipakai. Soalnya kita punya daftar konsultan yang punya kompetensi. Jadi kita minta retribusi apapun dalam penyusunan UKL dan UPL ini ,” terang Marhaban.

Sedangkan pembayaran jasa konsultan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak pengusaha atau pemohon. Berapa pun besar biaya yang akan dibayar tergantung kesepakatan antara kedua pihak.” Orang jual jasa, pasti harus dibayar. Jadi bukan LHK yang dibayar,” ungkap Marhaban.(lie)

Komentar Anda