Marbut Terduga Pelaku Cabul Dituntut 10 Tahun

illustrasi

MATARAM–Jaksa menuntu 10 tahun penjara kepada marbut inisial MT terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun. “Menuntut terdakwa pidana selama 10 tahun penjara,” tuntut jaksa penuntut umum Yustika Dewi, Kamis (22/12).

Tuntutan yang dijatuhi, berdasarkan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” katanya.

Baca Juga :  Polda Tangani Lima Aduan Korban FEC

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Atas perbuatan terdakwa, korban trauma dan mengalami sakit pada kemaluannya. Korban juga menjadi pendiam, takut tidur sendiri, takut masuk kamar mandi, dan takut berangkat ngaji. “Perbuatan terdakwa diperkuat dengan bukti hasil visum, menyebabkan adanya robekan pada kelamin korban,” ujarnya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pembelaan,” kata Deni Nur Indra, penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Dua Residivis Maling Motor Ditembak

Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada Maret 2022 lalu. Saat itu, korban tengah asyik bermain di luar musala di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram itu sembari menunggu waktu ngaji. Namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke WC yang ada di lingkungan musala tersebut. Dengan bujuk rayunya, korban berhasil diperkosa. Atas perbuatan MT, korban sering mengigau, dengan mengucapkan kata ‘jangan dimasukkan, jangan dimasukkan’. (cr-sid)

Komentar Anda