MATARAM – Maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Provinsi NTB, belum bisa diselesaikan. Terbukti, ratusan warga NTB dideportasi karena terbukti melanggar aturan Keimigrasian.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB, Joko Purwanto mengungkapkan, salah satu penyebab masih maraknya TKI ilegal, bisa berangkat dengan modus sebagai wisatawan atau umrah.
“Mereka pura-pura jadi wisatawan atau umrah untuk dapatkan paspor, ternyata bekerja. Ditangkap mereka di sana dan dipulangkan,” terang Joko di sela-sela kegiatan BNP2TKI bersama PPTKIS di Mataram, Kamis kemarin (19/4).
Data terakhir yang dimiliki BP3TKI, tahun 2018 ini saja telah ada 392 warga NTB yang dideportasi dari negara tempatnya bekerja. Penyebab utamanya, karena para TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.