
MATARAM–Bule Prancis inisial ER dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria 51 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya karena bikin gaduh di masjid.
“ER dideportasi tanggal 1 April kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang,” sebut Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono, Minggu (2/4).
ER diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB di rumahnya, bertempat di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat Selasa (28/3), sekitar pukul 19.30 WITA. “Yang bersangkutan membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat,” katanya.
ER menaikkan alas kaki melewati batas suci masjid. Saat itu masyarakat sekitar tengah tadarusan. “Dia masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki, saat itu warga sudah menegur tapi tak diindahkan,” ucap dia.
Tindakan yang dilakukan ER lantaran tidak terima dan merasa bising dengan suara pengajian di sekitar tempat tinggalnya tersebut. Suara pengajian itu, dianggap telah mengganggu jam istirahatnya. “ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahat,” bebernya.
Selain tidak mengindahkan teguran masyarakat, ER juga mempersilakan masyarakat mengambil video keonaran yang tengah dilakukan untuk diviralkan. “Setelah kejadian itu, warga melapor kepada kepala dusun (kadus) setempat dan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap identitas, ER diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, 5 Maret 2023. “Datang menggunakan visa on arrival,” katanya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Dengan begitu, diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” sebutnya.
Hal yang dilakukan itu, kata Slamet, sebagai tindak lanjut dan komitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, terkait dengan orang asing yang mengganggu ketertiban umum. “Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (cr-sid)