Mantap Maju Pilkada, Kusmalahadi Resmi Lepas PNS

Kusmalahadi (IST FOR RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Kusmalahadi Syamsuri resmi melepas status sebagai PNS. Surat pengunduran diri yang diajukan pada 17 Juni sudah dikabulkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Surat keputusan pemberhentian sebagai PNS karena atas permintaan sendiri sudah keluar tertandatangani tanggal 22 Juli dan berlaku per tanggal 31 Juli,” ujarnya, Kamis (8/8).

Seperti diketahui, jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas PUPR NTB. Meskipun masa pensiunnya tinggal 13 tahun lagi, tetapi Kusmalahadi memantapkan diri mundur pada usia 47 tahun. Pengunduran diri dalam rangka maju sebagai Wakil Bupati KLU mendampingi Najmul Akhyar pada Pilkada KLU November 2024. “Sebelum pengunduran diri ini saya sudah pikirkan matang-matang segala risikonya,” jelas putra Bupati KLU Djohan Sjamsu ini.

Baca Juga :  Tenaga Non ASN KLU 4.755

Kini setelah tidak lagi berstatus PNS ia lebih leluasa turun menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat di berbagai titik. Diakui dirinya perlu lebih intens turun karena masih banyak masyarakat Dayan Gunung yang belum mengenalnya. “Beda dengan Pak Najmul sebagai bakal calon bupati sudah dikenal luas. Begitu juga bakal calon bupati dan wakil bupati yang lain sudah banyak yang kenal,” akunya.

Baca Juga :  Formasi PPPK Nakes Belum Ada Pendaftar

Sementara itu, Najmul mengapresiasi keberanian Kusmalahadi mundur sebagai PNS. Balik kampung dengan niat membangun daerah. “Ini adalah pilihan yang tidak mudah tetapi semua itu menunjukkan sebuah keikhlasan rela keluar dari zona nyaman untuk mengabdikan diri di KLU,” ucapnya.

Semua ini kata Najmul juga tidak terlepas dari adanya persetujuan dari orang tuanya yaitu Djohan Sjamsu dan Galuh Nurdiyah. “Merekalah yang mendorong kekuatan semangat dan keikhlasan Bapak Kusmalahadi. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas keikhlasan beliau,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda