MATARAM – Tiga mantan tersangka dugaan korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Loteng.
Ketiganya disebut tidak pernah mengindahkan pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi lebih dari tiga kali. “Sudah tiga kali lebih (mangkir dari panggilan penyidik),” ucap Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra, Kamis (1/8).
Mereka ialah Suherman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPR NTB, Konsultan Pengawas H Muhammad Nur Rushan, dan Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu selaku rekanan.
Menyinggung ketiganya bisa dipanggil secara paksa, Bratha menyebut hal itu bisa saja dilakukan. “Bisa (jemput paksa), cuman kan kita ada mekanismenya juga, tidak serta-merta langsung (penjemputan paksa),” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Belum penetapan tersangka kembali. Sisi lain, Kejari Loteng telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB sebesar Rp 300 juta. “Sementara masih berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Loteng pernah menetapkan tiga orang yang mangkir dari panggilan tersebut sebagai tersangka. Waktu itu, jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menemukan adanya kerugian negara Rp 400 juta, berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Penetapan tersangka itu dilawan oleh para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, Loteng dengan menempuh upaya hukum praperadilan. Upaya hukum itu kemudian dimenangkan para tersangka.
Hakim tunggal praperadilan dalam putusan 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Loteng) terhadap pemohon adalah tidak sah.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dinilai hakim tidak sesuai prosedur. Atas putusan tersebut, penetapan tersangka dicabut dan Kejari Loteng membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar yang sebelumnya sudah ditahan.
Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak sepanjang 1 kilometer tersebut sumber anggarannya dari APBD Perubahan NTB tahun 2017, yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR NTB Rp 3 miliar.
Dalam perjalanannya, jalan tersebut ambruk. Atas dasar itulah kemudian jaksa mendalami kasus tersebut dan menemukan beberapa indikasi dugaan terjadi korupsi. (sid)