Mantan Sekretaris TPK Kuripan Divonis 5 Tahun Penjara

VONIS : Terdakwa Johari Maknun saat hadir dalam sidang putusan perkara yang membelitnya di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/9). Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan, Johari Maknun, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa Johari Maknun terbukti melakukan korupsi  pengelolaan ADD/DD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) Desa Kuripan tahun anggaran 2015-2016. Perbuatan tersebut  sebagaimana diatur dan diancam  Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun  dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap ketua majelis hakim, I Ketut Somanasa dalam sidang putusan kemarin.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 577.875.290,62.

Apabila uang pengganti tersebut  tidak dibayarkan maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. “Dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,“ ungkapnya.

Baca Juga :  SDN 04 Taman Sari Lombok Barat Jadi Sekolah Plastik Blok Pertama di Dunia

Vonis ini diberikan setelah majelis hakim  mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Terhadap vonis hakim ini, JPU Komang Prasetya belum mengambil sikap.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.

Begitu juga penasihat hukum terdakwa yaitu Virzal Arzhi, belum mengambil sikap atas putusan tersebut.

Terdakwa Johari Maknun dinilai turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi  bersama mantan Kepala Desa Kuripan, Mastur, yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 4 tahun denda Rp  200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mastur juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 100 juta. Mastur dan Johari dalam hal ini membuat duplikat stempel desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang memenuhi syarat manipulasi. Pengeluarannya ini dibuat seolah-olah sesuai dengan RAB. Manipulasi itu muncul dalam pengerjaan proyek fisik desa, antara lain pada pembuatan rabat jalan, talud, jembatan, dan bronjong. Dari proyek fisik ini ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga :  Tak akan Kasasi, Lobar akan Lebih Tegas ke STIE-AMM

Kemudian ada permainan pada proyek pengadaan gawang futsal, alat penggilangan bakso, motor roda tiga untuk ambulans desa, bak sampah, perangkat komputer, dan pengadaan alat pemotong rumput. Pengeluaran yang sebenarnya untuk pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai 677.875.290,62 sesuai dengan hitungan BPKP Perwakilan NTB (der)

Komentar Anda