
MATARAM — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaeny Sayuti, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan NTB Convention Centre (NCC) yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (2/6).
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Ema Mulyawati, membacakan dakwaan terhadap Rosiady yang disebut telah memperkaya pihak swasta, yakni PT Lombok Plaza, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,25 miliar.
Perkara ini berawal dari rencana Pemprov NTB membangun Convention Centre untuk mendukung visi “NTB Bersaing”. Namun karena keterbatasan anggaran, proyek dilakukan dengan memanfaatkan aset daerah melalui skema BGS. PT Lombok Plaza kemudian ditunjuk sebagai mitra kerja sama.
Namun jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya, bahwa pelaksanaan proyek menyimpang dari peraturan. PT Lombok Plaza dinilai tidak memenuhi berbagai kewajiban sesuai kesepakatan, seperti tidak membayar kontribusi awal dan royalti, tidak menyusun dokumen teknis seperti DED, FS, dan kajian lingkungan, serta melakukan pemangkasan nilai RAB bangunan pengganti tanpa persetujuan resmi.
“Perjanjian tetap ditandatangani oleh terdakwa meski PT Lombok Plaza belum memenuhi syarat administratif dan keuangan sesuai perjanjian,” ujar Ema.
Bangunan pengganti untuk Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan kantor PKBI yang disyaratkan juga dibangun tidak sesuai standar. Pemeriksaan tim ahli dari Kementerian Kesehatan pada Februari 2025 menyatakan bahwa gedung yang dibangun tidak sesuai standar nasional, sehingga dianggap tidak layak pakai.
Pembangunan NTB Convention Centre yang seharusnya selesai dalam waktu 3 tahun sejak 2016, hingga kini belum juga terealisasi.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan barang milik daerah, serta menyebabkan kerugian negara akibat pemanfaatan aset tanpa kontribusi yang seharusnya diterima pemerintah daerah.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam pekan-pekan mendatang.
Sementara itu, Penasihat Hukum Rosiady Husaeni Sayuti, Rofiq Ashari mengatakan, hal yang perlu diperhatikan bersama, yakni kaitannya dengan kerugian negara. Menurutnya, dalam hal tersebut belum ada mengarah kepada kerugian negara. Karena pembangunan gedung itu oleh pihak pertama, bukan oleh pihak pemerintah provinsi, dan itu tidak ada uang negara.
Kemudian mengenai tidak terpenuhinya perjanjian. Dalam hal ini Rafiq menegaskan bahwa itu adalah kewajiban dari pihak PT Lombok Plaza, dan disitu tidak ada kerugian negara. Artinya, pada perjanjian itu bukan uang negara. “Jadi disini kalau kita melihat tentang kerugian negara, tidak ada sama sekali. Makanya ini murni perkara wanprestasi atau kasus perdata,” jelasnya.
Adapun terkait dakwaan yang didakwakan kepada mantan Sekda Rosiady, Rafiq menyebut belum pernah diterimanya. Justru dakwaan itu diterima pertama saat sidang. Sementara untuk dakwaan yang diterimanya, maka minggu depan pihaknya akan melakukan tanggapan atau eksepsi. “Atas dakwaan itu, Inshaallah kita pasti siapkan pembelaan atau eksepsi,” tutupnya. (rie)