Mantan Sekda Lotim Diperiksa Lima Jam

DIPERIKSA : Mantan Sekda Lotim Rohman Farli usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lotim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji.

SELONG – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji terus berlanjut. Berbagai saksi yang ada sangkut-pautnya dengan proyek  dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memeriksa mantan Sekda Lotim, Rohman Farli, Kamis (25/2). Pemeriksaan berlangsung mulai dari pukul 09.00 Wita dan  selsai sekitar pukul 13.00 Wita. Selama  pemeriksaan ia dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Terutama seputar proses pengerjaan dan pengerukan termasuk soal uang muka yang telah diserahkan ke pihak kontraktor sebesar Rp 7,6 miliar yang sampai sekarang belum kembali.” Saya  diberikan tiga pertanyaan. Diantaranya saya ditanya terkait  anggaran proyek ini. Sebagai Sekda, saya hanya menyiapkan di KUA-PPAS,” jawab Rohman.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim sebagai leading sektor menindaklanjutinya dengan menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sesuai kontrak yang telah disepakati, pihak ketiga dalam hal ini PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku kontraktor yang memenangkan tender diberikan uang muka sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 38,9 miliar. Jumlahnya sekitar Rp 7,6 miliar.” Tapi setelah uang muka, proyek itu tidak dikerjakan. Sekarang uang muka itu tidak dikembalikan,” lanjut Farli.

Berkaitan dengan uang muka yang tidak kunjung dikembalikan jelas dia, sesuai ketentuan yang berlaku, Pemkab Lotim menempuh upaya hukum dengan  melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama, Pemkab banding ke PT Bandung namun kembali kalah. Langkah hukum terakhir adalah kasasi ke Mahkamah Agung namun sampai sekarang belum ada putusan.”Proses hukum yang berjalan  tinggal ditindaklanjuti,” singkatnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim, Mohammad Rosyidi, mengatakan, mantan Sekda berstatus sebagai saksi. Ia menjabat sebagai Sekda dan juga mengetahui persis semua tahapan dan proses pengerjaan proyek ini. Namun Rasyidi tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.” Yang pasti proses penyidikan kasus ini sudah mencapai 60 persen,” katanya.

Pemeriksaan para saksi imbuh Rosyidi, masih akan terus berlanjut. Pihaknya kembali akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya. Diantaranya akan diagendakan pemanggilan pihak BNI Bandung, dan pejabat aktif Pemkab saat ini. “ Rencananya minggu depan mereka akan kita panggil.  Dan sejauh ini sudah ada sekitar 20 saksi yang kita panggil,” jelasnya.

Berkaitan dengan  berapa kerugian negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil audit resmi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (lie)

Komentar Anda