Mantan Pjs Kades Kerongkong Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS: Mantan Pjs Kades Kerongkong dijatuhi vonis 2 tahun penjara.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Pemilihan putri Mandalika NTB yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah untuk memeriahkan event bau nyale tahun 2025 memasuki babak grand final. Dalam kesempatan tersebut, panitia membacakan surat keputusan dewan juri nomor 045/PPN-NTB/RTH/2025 yang menetapkan para pemenang dalam berbagai kategori.

Hakim menambahkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200,7 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. “Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (Sehingga) Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ungkapnya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 200,7 juta subsider 1 tahun.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaan mengungkap bahwa terdakwa telah memperkaya dirinya dengan mempergunakan realisasi anggaran Desa Kerongkong demi kepentingannya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes dan APBDes Perubahan Desa Kerongkong tahun anggaran 2020-2021.

Terdakwa juga memungut penerimaan asli desa tahun 2020-2021 berupa penyewaan dan gadai aset desa yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatannya melanggar berbagai undang-undang terkait keuangan negara, desa, dan pengelolaan aset desa.
Atas perbuatannya, terdakwa memperkaya diri sendiri sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200,7 juta.

Modus terdakwa melakukan korupsi salah satunya dengan mengubah APBDes Kerongkong tahun 2020, yang semula sebesar Rp 1.569.330.078,88 menjadi Rp 1.526.523.078, terjadi pengurangan sebesar Rp 42.807.000,88. Perubahan dilakukan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tertanggal 2 Desember 2020. Sejumlah modus lain juga dilakukan terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri. (sid)