MATARAM – Sidang korupsi Dana Desa Kerongkong tahun 2020-2021 dengan terdakwa Lalu Amar Amrullah mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (18/11).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mantan penjabat sementara (Pjs) Desa Kerongkong, Kecamatan Pringgasela, Lotim ini didakwa telah memperkaya dirinya sendiri mencapai Rp 200 juta lebih.
“Telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, yakni mempergunakan realisasi anggaran Desa Kerongkong demi kepentingannya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes dan APBDes Perubahan Desa Kerongkong tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Balma Ariagana, perwakilan jaksa penuntut umum Kejari Lotim dalam dakwaan, kemarin.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan terdakwa disebut memungut penerimaan asli desa tahun 2020-2021 berupa penyewaan dan gadai aset desa yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan terdakwa ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Juga UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Peraturan Bupati Lotim Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Atas perbuatannya itu, terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. “Perbuatan terdakwa Lalu Amar Amrullah telah secara nyata merugikan keuangan negara atau keuangan Desa Kerongkong sebesar Rp 200.763.700,” katanya.
Modus terdakwa melakukan korupsi salah satunya dengan mengubah APBDes Kerongkong tahun 2020, yang semula sebesar Rp 1.569.330.078,88 menjadi Rp 1.526.523.078.
Perubahan itu berdasarkan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tertanggal 2 Desember 2020. “Berkurang sebesar Rp 42.807.000,88,” ucapnya.
Sejumlah modus lain juga dilakukan terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri. Namun, dalam persidangan terbuka untuk umum itu, antara jaksa, hakim, dan terdakwa melalui penasihat hukumnya sepakat menganggap dakwaan telah dibacakan.
Terdakwa Lalu Amar Amrullah ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Sukamulia. Dia menjabat sebagai Pjs Kades Kerongkong sesuai Keputusan Bupati Lotim Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, sejak 5 Mei 2020 sampai dengan 27 Agustus 2021.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa penuntut umum mendakwa Lalu Amar Amrullah dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 dan Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum. “Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” timpal penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo, hakim anggota Mukhlassuddin, dan hakim ad hoc Irawan Ismail menjadwalkan sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. “Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, hari Selasa (26/11) dengan pemeriksaan dari penuntut umum,” ucap Mahyudin Igo.
Diketahui, Kejari Lotim menetapkan LAA sebagai tersangka dengan menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 200,7 juta. Salah satu modus operandi yang tidak dibacakan disidang yakni penyelewengan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Kerongkong.
Dalam kasus ini, LAA diduga tidak menyalurkan dana tersebut sesuai ketentuan, melainkan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit oleh auditor pemerintah, ditemukan bahwa total kerugian negara akibat tindakan LAA mencapai Rp 200,7 juta. (sid)