Mantan Pejabat Distan Jadi Tersangka Kasus Vertical Dryer

Kasus Vertical Dryer
Ery Ariansyah Harahap (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB   menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp 5,6 miliar.

Tersangka yang ditetapkan ini berinisial Ir S. Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. ‘’ Tersangkanya itu dari PPK-nya. Sudah kita tetapkan minggu lalu,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap  Senin kemarin (29/5).

Selain PPK,penyidik juga menetapkan BN sebagai tersangka. BN bertindak sebagai panitia penerima barang. ‘’ Penerima barang juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak mungkin PPK hanya bekerja sendiri,’’ katanya.

Dijelaskan Ery,  pada saat pengerjaan proyek  ini, Ir S berstatus sebagai pejabat di Distan NTB. Namun saat ini sudah di mutasi ke instansi lain. ‘’ Saya tidak tahu sekarang dia di instansi mana. Yang jelas sudah dipindah,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Berkas Hanyut, Tersangka Korupsi Gagal Ditahan

Setelah penetapan tersangka dilakukan, penyidik langsung mengagendakan pemanggilan kepada Ir S dalam kapsitasnya sebagai tersangka. Namun, dirinya mengaku belum menerima laporan terkait dengan apakah tersangka menghadiri panggilan dari penyidik atau tidak. ‘’ Ir S kita agendakan untuk diperiksa hari ini (kemarin) sebagai tersangka. Tapi belum ada pemberitahuan dia datang atau tidak. Mestinya sih harus pakai pemberitahuan,’’ ungkapnya.

Dalam kasus ini, PPK ditetapkan sebagai tersangka karena mengusulkan dan menyetujui pemberian bantuan mesin kepada kelompok tani. ‘’ Kan itu harus persetujuan PPK. Harusnya kelompok ini yang menerima kok kelompok lain yang disetujui. Itu kan tidak boleh,’’ katanya.   

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 668 juta.

Baca Juga :  Polisi Enggan Umumkan Tersangka K2 Dompu

Kasus ini diusut kejaksaan berdasarkan temuan kejaksaan di lapangan. Dalam jumpa pers akhir tahun Kejati NTB beberapa waktu lalu, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Proyek pengadaan alat pengering ini berasal dari APBD  dengan melibatkan pihak ketiga. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 5,6 miliar. Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10 kota dan kabupaten di NTB. (gal)

Komentar Anda