Mantan Napi Boleh Ikut Pilkades

Lukman Nul Hakim (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG-Sebanyak 29 desa di Kabupaten Lombok Timur akan2 melaksanakan Pilkades yang digelar serentak Juni mendatang. Pada saat ini, tahapan Pilkades sudah sampai tahap penjaringan calon.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Lukman Nul Hakim, mengatakan, tahapan Pilkades serentak sudah memasuki tahap dua yaitu penjaringan/ pendaftaran calon. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses seleksi.
Menurut lukman, dalam penjaringan ini panitia Pilkades akan melihat kelengkapan administrasi pendaftar, seperti dukungan KTP dan persaratan lainnya. Termasuk memeriksa apakah orang tersebut sudah menjadi warga binaan (Narapidana) atau seperti apa. “Menurut aturan yang ada, meski orang tersebut sudah menjadi narapidana, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti kontes Pilkades,” katanya.

Ia mengatakan, jika ancamannya kurang dari lima tahun, dan sudah menjalani hukuman, maka boleh mengikuti Pilkades. Lain halnya bagi calon kepala desa yang ancamannya lebih dari lima tahun dan sudah menerima hukuman, harus menunggu selama satu tahun baru boleh mengikuti Pilkades.
“ Kalau ancamannya kurang dari lima tahun maka setelah bebas bisa langsung ikut. Sementara jika ancamannya lebih dari lima tahun, maka harus menunggu selama lima tahun, jadi yang dilihat itu adalah ancamannya,” tegasnya.

Disampaikannya juga, Pilkades saat sedang memasuki tahap penjaringan, dimulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei. Jika nanti selama penjaringan ini nantinya ada desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi kembali. Lain halnya dengan desa yang bakal calon yang kurang dari dua calon, maka akan diberikan tambahan perpanjangan waktu selama 20 hari. Namun apabila selama perpanjangan waktu ini masih saja belum ada bakal calon yang mendaftar, maka pemilihan kepala desa tersebut dibatalkan sampai dengan waktu yang ditentukan.
“ Jadi nanti pemerintah daerah yang akan mengambil alih, kemudian nanti pemilihan kepala desa itu tergantung dari pemerintah daerah,” paparnya.(wan)

Komentar Anda