Mantan Menteri Koperasi Diperiksa Kejaksaan

MATARAM—Mantan Menteri Koperasi di era Kabinet Reformasi Pembangunan, Adi Sasono, Kamis kemarin (19/5) mendatangi dan memenuhi panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk diminta klarifikasinya dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Resi Gudang (SRG) yang dikelola PT (Persero) Ipasar Indonesia di Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).

Selain itu, mantan Direktur Ipasar, Dean Novel, juga datang dan menghadiri pemanggilan yang dilayangkan kejaksaan. Pemanggilan kedua pihak ini disebut-sebut dipercepat untuk melengkapi kasus yang dilimpahkan penanganannya ke Kejati NTB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Direktur Ipasar, Dean Novel, saat dikonfirmasi media usai diklarifikasi tim penyelidik kejaksaan mengaku diminta klarifikasinya oleh penyelidik terkait dengan tugasnya selaku Direktur Ipasar pada waktu itu.

Ia mengaku secara jujur bingung dengan kasus yang sampai ditangani oleh KPK maupun kejati tersebut. Karena yang ditanyakan oleh Kejati terkait dengan dana pinjaman. Sedangkan dana pinjaman tersebut disebutnya sudah lunas. “Jujur saya bingung, sampai ini ditanyakan oleh KPK dan kejaksaan,’’ ujarnya seraya menyampaikan, kalau sebelumnya dia juga sudah dimintai klrafikasinya oleh KPK dalam kasus tersebut.

Terkait dengan cek yang disebut diserahkan oleh Ipasar ke Pemda Lotim pada waktu itu senilai Rp 1,5 miliar. Novel mengaku sudah dikembalikan sebelum dirinya pensiun, dan keluar dari Ipasar akhir tahun 2011. “Yang saya tahu itu sudah dikembalikan,’’ tegasnya.

Dari data yang dihimpun koran ini, dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diberikan oleh Ipasar ke Pemda Lotim, karena waktu itu di lokasi pembangunan terkendala dengan listrik. Sehingga Ipasar menyerahkan Rp 1,5 miliar ini ke Pemda Lotim dari dana pinjaman, untuk mengatasi listrik tersebut.

Oleh pihak PLN pada waktu itu menyebut biaya untuk pengadaan listrik dilokasi tersebut sebesar Rp 500 juta. Karena jumlahnya Rp 500 juta, maka Pemda Lotim saat itu kemudian  mengembalikan Rp 1 miliar ke Ipasar. Biaya pemasangan listrik di lokasi dari PLN juga kembali berubah menjadi Rp 158 juta, dan dibayarkan oleh Pemda Lotim dari dana Rp 500 juta dari Ipasar tersebut. Adapun sisanya yang sebesar Rp 342 juta, juga sudah dikembalikan oleh Pemda Lotim kala itu ke Ipasar.

Baca Juga :  Hakim Nakal Terancam Diserahkan ke KPK

Ketika disinggung mengenai kabar tersebut, Novel juga membenarkannya. Dari sepengetahuannya, keadaanya memang seperti itu dilokasi. Juga mengenai uang yang disebut pinjaman dari Ipasar ini sudah dikembalikan oleh Pemda Lotim kala itu. “Memang betul sudah dikembalikan. Ada juga memang yang dipakai untuk keperluan pemasangan listrik. Karena sudah dikembalikan, ya memang sudah selesai. Apalagi yang dipersoalkan, (makanya) saya juga bingung,’’ ujarnya.

Terkait dengan kerja sama antara Ipasar dengan Pemda? Novel menyebut sebelum gudang tersebut beroperasi, dia sudah pindah dan pensiun dari Ipasar. “Saya sudah keluar dari Ipasar saat itu,’’ katanya.

Bagaimana dengan dugaan adanya gratifikasi atau percobaan penyuapan terhadap mantan pejabat Lotim kala itu, seperti yang disebut-sebut selama ini? Kembali Novel mengaku bingung, hal atau poin mana yang dikategorikan ataupun disebut gratifikasi maupun penyuapan. “Ini saya juga bingung, yang mana disebut-disebut penyuapan. Saya juga gak tahu dibagian mana disebut demikian, karena memang kan sudah sesuai,’’ imbuhnya.

Hal tersebut juga diakui sempat ditanyakan oleh Ely Rahmawati selaku tim penyelidik, dan ditegaskan Novel kalau sisa uang tersebut memang sudah dikembalikan. “Sudah dikembalikan pada tahun yang sama. Uang tersebut juga dikembalikan, tidak menunggu proses selesainya proyek dikerjakan,’’ jelasnya.

Secara keseluruhan, dari proses klarifikasi tersebut, Novel mengaku tidak ada masalah. Hanya saja dirinya terkendala sedikit untuk mengingat waktu kejadian yang ditanyakan penyelidik. “Karena kan kejadiannya memang sudah lama, dan saya juga sekarang sudah bekerja ditempat lain,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Belum Serahkan LHKPN, KPK Siapkan Sanksi

Sementara itu, dari pantauan Koran ini, mantan Menteri Adi Sasono terlihat datang ke kejaksaan sekitar pukul 08.00 Wita. Dia mendatangi kejaksaan ditemani oleh dua orang rekannya. Ia dimintai klarifikasinya diruangan Kabag Tata Usaha (TU) Kejati NTB.

Mantan menteri koperasi ini kemudian terlihat keluar, setelah selesai dimintai klarifikasinya sekitar pukul 13.30 Wita. Namun ia lebih banyak terlihat enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dengan permintaan klarifikasi oleh penyelidik. “Anda kan lebih tau,’’ ujarnya singkat seraya tersenyum.

Ia juga terlihat irit bicara saat disinggung mengenai adanya dugaan gratifikasi ataupun indikasi suap dalam kasus tersebut. “Tanya saja ke penyidik,’’ katanya.  

Adi kemudian mengatakan dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut adalah dana pinjaman ke Pemda Lotim yang sudah dikembalikan. Terkait dengan pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja? “Tanya saja ke direksi, saya kan komisaris,’’ jawabnya.

Selanjutnya terkait dengan dana tersebut dipakai untuk keperluan pemasangan listrik? “Kalau itu saya tidak tahu,’’ singkatnya, sambil menaiki mobil Avanza berwarna biru yang sudah menunggunya.

Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Suripto Irianto saat dikonfirmasi membenarkan permintaan klarifikasi terhadap dua pihak ini.  Ia menyebut kasus tersebut adalah limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya memang benar, hari ini (kemarin, red) dua orang yang dimintai keterangannya oleh penyelidik,’’ katanya.

Terkait dengan materi pemeriksaan kepada mantan Menteri Koperasi Adi Sasono, dan mantan Direktur Ipasar, Dean Novel. Suripto mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. Alasannya, mesti menunggu laporan yang disampaikan oleh tim yang menangani. “Saya belum tau, nanti kalau sudah dilaporkan akan disampaikan,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda