Mantan Ketua KONI Dompu Divonis 5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Mantan Ketua KONI Dompu, Putra Taufan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Jumat (2/2).(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang korupsi penyaluran dana pada KONI Dompu tahun 2018-2021 tiba pada agenda pembacaan putusan, Jumat (2/2). Majelis hakim memvonis Putra Taufan, selaku mantan Ketua KONI Dompu dengan pidana penjara 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putra Taufan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” vonis Mukhlassuddin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Mukhlassuddin dengan hakim anggota Irlina dan Irawan turut menjatuhkan terdakwa pidana denda Rp 300 juta. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti pidana kurungan badan 3 bulan,” katanya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut. “Apabila tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun,” ujarnya.

Majelis hakim menjatuhi vonis dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan. Dikurangkan dengan masa penahan yang telah dijalani terdakwa,” beber Mukhlassuddin.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Di mana jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Begitupun uang pengganti kerugian negara, jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dengan subsider 3 tahun dan 8 bulan.

Diketahui, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Setelah melalui proses penyidikan, Kejati menetapkan Putra Taufan sebagai tersangka dengan menemukan adanya kerugian negara.
Potensi awal kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3 miliar dari dana hibah KONI Dompu Rp11 miliar lebih pada 2018-2021.

Potensi itu, diduga berasal dari adanya anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB. Nilai kerugian yang muncul sebesar Rp1,1 miliar. (sid)